LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga orang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan MK tersebut menuai sikap pro kontra dari sejumlah kalangan. Kalangan yang mendukung datang dari kaum milenial Kecamatan Cikancung.
Asep generasi milenial Kecamatan Cikancung menganggap bahwa putusan tersebut layak didukung oleh seluruh Pemuda di Indonesia.
” Keputusan tersebut harus disambut baik, ini adalah peluang baik bagi para tokoh-tokoh muda berprestasi untuk tampil dalam kancah politik nasional,” kata Asep pada awak media liputan4.com, Senin ( 23/10/2023).
Lanjut Asep, sudah waktunya kaum milenial untuk lebih berkiprah dan berperan penting untuk kemajuan Indonesia kedepannya. Momen ini harus dijadikan dasar untuk mendorong tokoh-tokoh muda menjadi pemimpin nasional di negeri ini.
” Untuk saat ini, saya kira Gibran bisa mewakili kaum milenial untuk maju mendampingi Prabowo di pemilihan umum tahun 2024 mendatang, ” pungkasnya. ( Akuy )
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Kaum Milenial Cikancung Dukung Putusan MK, Saatnya Tokoh Muda Tampil Dalam Kancah Politik Nasional Wartawan: KUSWANDI
Tidak ada komentar