Bengkalis-Riau,Liputqn4.com – AKBP Setyo Bimo Anggoro ternyata tidak hanya handal memimpin Polres Bengkalis dalam menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Kompetensi dan rekam jejaknya sebagai penyidik Bareskrim Polri telah menjadikannya sebagai salah satu anggota tim khusus Polri pada level nasional dalam memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.
Tepatnya, pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) dimana salah satu Pasal dalam UU PPSK tersebut menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga dapat diartikan menghilangkan kewenangan penyidikan Polri terhadap kejahatan sektor jasa keuangan.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lantas mengeluarkan surat perintah segera membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, bertugas mengawal jalannya sidang Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji tentang kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan. Yang mana salah satu dari tim khusus itu adalah Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Setelah melalui berbagai proses sidang Judical Review di MK, AKBP Setyo Bimo Anggoro dan tim berhasil mengawal jalannya sidang dan meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang hari ini 21 Desember 2023 telah membacakan putusannya bahwa kewenangan penyidik tunggal OJK bertentangan dengan konstitusi sehingga Polri tetap memiliki kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.
Putusan itu juga menguatkan eksistensi Polri sebagai organ utama negara dalam melakukan penegakan hukum semua jenis tindak pidana sesuai amanat UUD 1945 dan KUHAP.
Tentunya masyarakat Bengkalis berbangga, bahwa salah satu Kapolres di pulau terluar Riau ini dapat menunjukkan kompetensinya dan memberikan kontribusi hingga ke tingkat nasional.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Kawal Sidang Judicial Review UU PPSK, AKBP Setyo Bimo Anggoro dan Timsus Polri Berhasil Yakinkan Hakim MK Wartawan: ERWIN NABABAN
Tidak ada komentar