Kejagung Sebut Tersangka Edward Hutahaean Diduga Bermufakat Lakukan Suap

HAK SUARA
14 Okt 2023 00:25
Hukum 0 175
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut tersangka Naek Parulian Washington Huataean (NPWH) alias Edward Hutahaea diduga melakukan pemufakatan jahat berupa penyuapan sebesar Rp15 miliar.

“Perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga secara melawan melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat malam.

Uang Rp15 miliar tersebut, kata Kuntadi, diketahui dari hasil penyidikan merupakan uang hasil tindak pidana dari terdakwa Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Irwan Hermawan (IH) melalui seseorang berinisial IC.

“Uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar yang diketahuinya atau takut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana saudara GMS, dan saudara IH melalui saudara IC,” kata Kuntadi.

Selain penyuapan, penyidik menduga Edward Hutahaean juga melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum menetapkan tersangka, kata Kuntadi, pihaknya telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan baik pemeriksaan saksi, penggeledahan di beberapa tempat, pemeriksaan tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu NPWH alias EH (Edward Hutahaean),” kata Kuntadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x