Toba, – Haksuara.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melalui Kasi Intelijen, Benny Surbakti, memberikan klarifikasi resmi terkait proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2024.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yg saat ini sedang berjalan di PN Tipikor Medan telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku (KUHAP) dan berlandaskan prinsip *due process of law. (Senin, 20 Oktober 2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan mempedomani KUHAP dan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus yaitu diantaranya penerbitan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, dan Surat Perintah Penyidikan, yang setiap tahapannya juga telah diikuti langsung oleh tersangka sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui pemanggilan resmi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, dengan mekanisme standar operasional penyidikan,” ujar Benny Surbakti.
Kejari Toba juga menanggapi isu pemanggilan tanpa surat resmi.
Menurut klarifikasi tersebut, undangan pertama dan kedua dilakukan secara lisan untuk wawancara awal menindaklanjuti laporan masyarakat.
Tersangka tidak keberatan dan menghadiri undangan tersebut secara sukarela. Selanjutnya setelah penanganan laporan ditingkatkan ke tahap penyelidikan berdasarkan *Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 10 Februari 2025, barulah pemanggilan tertulis dilakukan sesuai SOP dan hukum acara yang berlaku.
Sesuai keterangan Penyidik ditegaskan bahwa terhadap tersangka Ria Agustina Hutabarat, telah diberikan penjelasan terkait hak-haknya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 54 dan 56 Ayat (1) KUHAP.
Awalnya tersangka belum menunjuk penasihat hukum pribadi dan menolak pendampingan dari penasihat hukum yang disediakan Kejaksaan.
Namun pada pemeriksaan lanjutan tanggal 21 Mei 2025, tersangka bersedia diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik.
Kejari Toba menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan melakukan ekspose dengan Inspektorat Kabupaten Toba.
Permintaan perhitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kab. Toba disampaikan secara resmi untuk mendukung proses penyidikan. Selanjutnya
Inspektorat Kab. Toba, sesuai kewenangannya, melakukan audit PKKN dan menyampaikan Laporan Hasil Audit PPKN kepada Penyidik, yang mana dalam laporan tersebut Inspektorat Kab. Toba tanpa kewajiban memberikan rekomendasi pengembalian dana, melainkan hanya menghitung nilai kerugian berdasarkan data teknis.
Dalam klarifikasi itu, Kejari Toba menegaskan bahwa tindakan tersangka yang menitipkan uang sebesar Rp125.281.159,- tidak dapat diartikan sebagai pengakuan bersalah.
Penitipan tersebut dilakukan pada 21 Mei 2025 dan dipandang sebagai *bentuk itikad baik, yang mana hal tersebut juga lazim dilakukan oleh para tersangka dugaan tindak pidana Tipikor lainnya. Terkait pembuktian bersalah atau tidaknya tersangka tetap akan diuji di pengadilan sesuai hukum acara yang berlaku.
“Penitipan uang tidak berarti pengakuan bersalah. Semua alat bukti akan diuji di persidangan,” jelas Benny Surbakti.
Kasi Intel Kejari Toba menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan.
Semua tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga audit PPKN, mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak tersangka tetap dihormati,” tegas Benny Surbakti.
Kejaksaan Negeri Toba berharap publik dapat memahami proses hukum yang berjalan secara proporsional tanpa menarik kesimpulan prematur terhadap perkara yang masih dalam tahap persidangan, sama-sama kita menghargai proses penuntutan yang saat ini masih berjalan di PN Tipikor Medan, tutup Benny Surbakti.