Kab. Bekasi, – Haksuara.co.id – Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, tengah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir sebagai wacana semata.
Pelapor: Belum Ada Informasi Resmi dari Kejaksaan
Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi ataupun klarifikasi resmi dari Kejari Cikarang.
“Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas pelaporan kami, agar kasus ini tidak hanya sebatas isapan jempol saja,” tegas Fajar.
Dirinya berharap ada mekanisme komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama para pelapor.
“Kasus ini sudah jadi sorotan publik. Sesekali pihak Kejaksaan berikanlah press release resmi, apa saja yang sudah dilakukan, siapa saja yang dipanggil, dan tahapan mana yang sudah dicapai,” imbuhnya.
Bukti Proses Hukum: Surat Perintah Penyidikan Telah Terbit
Sebagai catatan, ketiga pelapor yakni Fajar Shodick, Endang Susanto, dan Muhammad Taufiq Arafic telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejari Cikarang pada tanggal 6 Mei 2025. Pemeriksaan itu mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1649/M.2.31/Fd.2/05/2025, tertanggal 2 Mei 2025.
RJN Soroti Ketertutupan dan Desak Profesionalisme Kejaksaan
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan pernyataan tegas terhadap lambannya respons dan minimnya transparansi dari Kejaksaan.
“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan karena ketertutupan. Kami desak Kejari Cikarang bertindak profesional, independen, dan menjunjung keterbukaan publik. Kalau Kejagung bisa transparan, Kejari juga harus mampu!”
Hisar menegaskan bahwa media memiliki fungsi sosial untuk mengawal kebenaran, bukan sekadar mencatat berita.
“Kasus ini bukan lagi hanya soal hukum, tetapi soal akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat desa kepada negara.”
Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum, Lindungi Desa
Masyarakat Desa SumberJaya berharap aparat penegak hukum menegakkan proses secara adil, tanpa tebang pilih. Para pelapor juga meminta agar kasus ini tidak dipolitisasi dan tetap berada di jalur hukum murni.
Publik menanti transparansi dan langkah konkret dari pihak Kejari Cikarang sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum di tingkat lokal.