Langkat, Liputan4.com – Hidup, Iwin sangatlah berat, selepas ditinggal pergi oleh istrinya, ia harus seorang diri mengurus anak-anaknya. Sebagai ayah yang harus mencari nafkah dan mengurus buah hati, Iwin dituntut harus memantau perkembangan anak-anaknya.
Namun, naas bagi Iwin, baru-baru ini salah satu buah hatinya meninggal karena sakit. Lokasi kerja yang jauh dari rumah membuat Iwin tidak dapat maksimal merawat anak-anaknya sehingga salah satu anaknya jatuh sakit hingga meninggal dunia.
Akhirnya, Iwin memutuskan untuk mencari pekerjaan yang tidak jauh dari rumah mereka agar dapat selalu dekat dengan anaknya.
Tetapi kesulitan mendapat pekerjaan dan kebutuhan ekonomi memaksanya harus melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin di Kecamatan Tanjung Beringin Kab. Langkat sebanyak 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 12 Kg dengan nilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Aksinya pun ketahuan oleh Petugas Keamanan sehingga IWIN ditangkap dan diserahkan pada pihak Kepolisian.
Usai ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk diproses lebih lanjut.
Namun Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H yang akhirnya mengetahui keadaan dan alasan IWIN melakukan pencurian tersentuh hatinya melihat keadaan dan kondisi keluarga kecil IWIN, terlebih posisinya sebagai orang tua Tunggal dan terpaksa berpisah dengan anak semata wayangnya.
Oleh karena itu Kajari Langkat segera memerintahkan Jaksa yang menangani perkara ini untuk memfasilitasi perdamaian dengan pihak korban sesaui dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
Pada tanggal 05 Oktober 2023 dilakukan mediasi antara Terdakwa dan pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin di Kecamatan Tanjung Beringin Kab. Langkat dengan hasil tercapainya perdamaian dan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin di Kecamatan Tanjung Beringin Kab. Langkat menerima permintaan maaf Terdakwa.
Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H, dan Asisten Pidana Umum Luhur Istighfar, SH. MHum untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Plh.Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Asri Agung Putra, SH., MH. melalui gelar perkara via zoom, Selasa, 17 Oktober 2023. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kajari Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap SH MH menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Dan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 10 (sepuluh) perkara melalui mekanisme Restorative Justice.(Abdi)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan mrmbaca berita dengan judul: Kejari Langkat Menyelesaikan Perkara Iwin Terlibat Kasus Pencurian Buah Sawit Melalui Restorative Justice pada media LIPUTAN4.COM. Reporter: ABDI SUMARNO
Tidak ada komentar