Kejati Sulsel Dukung Pemkab Maros dalam Implementasi Program Tim terpadu Pelayanan Hukum

HAK SUARA
24 Nov 2023 09:42
Ragam 0 163
3 menit membaca

MAROS—Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Implementasi Program Tim terpadu pelayanan Hukum, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan ini di laksanakan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Desa Teringangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Asisten Perdata Dan Tun Kejati Sulsel Feri Tas mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Ini menjadi pembekalan buat kita sebagai Pemerintah Kabupaten agar terus meminta saran dan belajar tentang pelayanan hukum,” kata Feri dalam sambutannya.

Pihaknya pun telah membentuk tim, yang nantinya akan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Maros yang membatu dalam pelayanan hukum bahkan hingga ke tingkat desa sekalipun.

“Kejaksaan negeri Maros telah banyak membantu kami dengan kerja-kerja kolaborasi, tentu kami sangat membutuhkan bantuan untuk meminimalisir terjadinya konflik di tengah masyarakat kita khususnya di Desa yang ada di Maros,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Maros, Wahyudi Eko Husodo menuturkan ada beberapa pelayan hukum yang dihadirkan dalam program ini.

Contohnya konflik tanah , hukum pidan atau perdata hingga persiapan pemilu.

“Jadi tim terpadu melibatkan beberapa satuan kerja seperti badan pertanahan Nasional, Bawaslu, KPU, Bawaslu masih banyak lagi, sehingga masyarakat desa bisa mengonsultasikan apabila ada permasalahan hukum,” terangnya.

Bagi masyarakat yang hendak konsultasi hukum, kata Wahyudi, bisa langsung datang ke Rumah Restoratif Justice (RJ) yang ada di beberapa desa di Maros.

“Atau ke kantor Kejari Maros Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama jam kantor dan pelayanannya gratis. Selain itu kami juga ada pelayanan gratis di pasar Barombong Maros,” tambahnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam menambahkan saat ini sudah ada tiga desa yang memiliki Rumah RJ, diantaranya, Desa Sudirman, Samangki, dan Teringangkae.

“Rumah RJ ini sangat berharga bagi kami. Secara hukum, masyarakat terayomi untuk permasalahan hukum sehingga konflik yang terjadi jarang sekali sampai ke kabupaten, malah selesai secara damai disini,” kata Mantan ketua DPRD Maros ini.

Makanya, Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas ini berharap, agar lebih banyak RJ terbentuk di desa-desa di maros.

“Alhamdulillah sekrang sudah ada 23 Desa Mandiri di Maros, semoga kedepan nanti sudah bisa punya Rumah RJ,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua DPRD Maros, Asisten Negara dan Tata Usaha Kejati Sulsel, Perwakilan Pemprov Sulsel, Perwakilan Kemenag, Perwakilan BPN Kanwil Maros, Ketua KPU Maros, dan Ketua Bawaslu Maros.

Camat Mandai serta Unsur Kepala Desa Se-Kecamatan Mandai, Jajaran Pemerintah Desa Tenringangkae, Akademisi Universitas Hasanudin, UNM dan UMI. (*)

Kejati Sulsel Dukung Pemkab Maros dalam Implementasi Program Tim terpadu Pelayanan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Implementasi Program Tim terpadu pelayanan Hukum, Kamis (23/11/2023). Kegiatan ini di laksanakan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Desa Teringangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x