LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelompok masyarakat Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung mengapresiasi putusan MK tersebut.
Asep, Tokoh pemuda Cicalengka menyampaikan, putusan MK ini menandakan perubahan dalam memandang kepemimpinan Indonesia kedepannya.
Ia juga menilai putusan Mahkamah Konstitusi juga membuka peran generasi muda untuk ikut berperan penting dalam perubahan dan pembangunan di masa depan.
” Para generasi muda yang merupakan motor penggerak perubahan dan inovasi di berbagai bidang, dapat membawa perspektif baru, baik ide-ide segar dan semangat inovasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan bangsa kita kedepan, ” ucapnya, pada awak media liputan4.com, Sabtu (21/10/2023).
Kami sangat mengapresiasi kepada MK yabg telah mengabulkan permohonan uji materi UU pemilu terkait batas usia Capres Cawapres.
“Keputusan ini sangat kami apresiasi, ini tandanya ada ruang bagi anak muda yang memiliki prestasi dalam memimpin daerah untuk bisa naik ke pentas Nasional, ” pungkas Asep, Tokoh pemuda Cicalengka. ( Akuy )
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Kelompok Masyarakat Kecamatan Cicalengka Dukung Putusan MK, Saatnya Generasi Muda Berperan Wartawan: KUSWANDI
Tidak ada komentar