Kembali Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Narkoba, Kali ini Inisial R Warga Desa Bandaran

KORWIL JATIM
4 Jun 2025 20:58
Kriminal 0 10
2 menit membaca

PAMEKASAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali ungkap kasus pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan, dengan menangkap seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu inisial R, (38 th), warga Dsn. Bandaran II Ds. Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan penangkapan pelaku terduga pengedar sabu-sabu inisial R tersebut di dalam area SPBU Tlanakan Ds. Tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira jam 20.00 Wib.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan pengeledahan dan mendapati 2 (dua) poket plastik yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol. I jenis Sabu Sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 2 (dua) poket plastik jenis Sabu Sabu yang ditimbang dengan masing-masing memiliki berat yaitu ± 3,00 gram berlogo “A” dan ± 2,08 gram berlogo “B”, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) sobekan lakban warna biru, 1 (satu) lembar sobekan tisu dan 1 (satu) unit handphone merek Realmi silikon pelangi.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. tutur AKP Sri Sugiarto.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ungkap kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

“kami menghimbu serta berharap dukungan masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya, Rabu (4/6).

x
x