Kemendagri Dorong Pemda Percepat Penyusunan Kebijakan Terkait Disabilitas dan Stunting

HAK SUARA
25 Jan 2024 23:43
Ragam 0 94
4 menit membaca

 

Surabaya -SKN.iD- Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang kerap diperhadapkan pada berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan aksesibilitas pelayanan publik. Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diharapkan dapat memberikan harapan bagi para penyandang disabilitas mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dalam pembuatan kebijakan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Namun, hingga saat ini, masih banyak penyandang disabilitas yang belum memperoleh perlindungan dan pemenuhan haknya, seperti belum tersedianya fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas di sejumlah sarana umum, minimnya sekolah inklusif bagi para siswa berkebutuhan khusus, dan terbatasnya akses untuk mendapatkan pekerjaan. Olehnya itu, pemerintah daerah harus berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas.

Selain persoalan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas, percepatan penanganan stunting, pencegahan perkawinan anak, penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan penanganan anak tidak sekolah juga menjadi prioritas nasional yang penting untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Hal ini juga menjadi perhatian yang tengah didorong oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, salah satunya dengan melibatkan program USAID ERAT.

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain melalui kerja sama Pemda dengan pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran percepatan penanganan stunting, serta membangun kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengelola dana yang dapat digunakan untuk pemberian makanan bergizi bagi penderita stunting. Upaya-upaya tersebut juga diwujudkan dalam bentuk dokumen kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dalam persoalan penanganan stunting, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan bahwa prevalensi stunting tahun 2022 menurun sebesar 2,8% poin dari tahun 2021, yaitu dari 24,4% menjadi 21,6%. Namun, angka tersebut masih jauh dari target pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yaitu mencapai 14% pada tahun 2024.

Untuk menjembatani persoalan tersebut, Direktorat Produk Hukum Daerah dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bekerja sama dengan program USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat), menyelenggarakan Lokakarya Percepatan Penyusunan Perda dan Perkada tentang Unit Layanan Disabilitas dan Isu Multisektor.

Lokakarya ini dilaksanakan di kota Surabaya selama dua hari, yaitu 24 dan 25 Januari 2024. Lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AKB) dari Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Plh. Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Dr. Sukaca, S.H., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah (perda) dan perkada perlu mempertimbangkan aspek perencanaan pembangunan daerah maupun keuangan daerah sebagai dasar dari pembentukan produk hukum.

Target Pemerintah Republik Indonesia di 2024 adalah memastikan seluruh provinsi, termasuk kabupaten dan kota memiliki perda terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini tak dapat ditunda, sebab merupakan bentuk komitmen pemda untuk melindungi penyandang disabilitas dan melayani semua unsur masyarakat tanpa terkecuali.

“Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga pemantau yang bertanggung jawab langsung untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak dalam memastikan terlaksananya upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” kata Ketua KND, Dr. Dante Rigmalia, S.Pd.

Dengan adanya sistem dan Unit Layanan Disabilitas di daerah yang terstruktur untuk mengentaskan permasalahan ini, maka penyandang disabilitas dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan maupun administrasi kependudukan, serta mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh proses pembangunan.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H., dalam sambutannya menyebutkan bahwa di Jawa Timur sudah ada 20 kabupaten dan kota yang punya perda terkait disabilitas. Lima di antaranya masih dalam proses fasilitasi. Hal-hal yang diatur salah satunya terkait dengan Unit Layanan Disabilitas dan tanggung jawab masing-masing dinas. Sejalan dengan itu, diharapkan terbentuk Desk Percepatan Perda dan Perkada tentang unit layanan disabilitas dan percepatan penanganan stunting sebagai rencana tindak lanjut (rilis)

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x