Keterangan foto: kantor Desa Silau Padang kecamatan Sipispis .
Sergai , Haksuara.co.id
Masih dalam hitungan hari Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan melantik dan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 208 Kepala Desa se-Kabupaten Sergai (26/6/2024) , yang mana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Apalagi Bupati Sergai Darma Wijaya juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai, yaitu “Sergai Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.”
Dan mengimbau para Kepala Desa untuk melaksanakan tiga hal penting yaitu pertama berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di desa untuk menyelaraskan program dan menyelesaikan berbagai permasalahan di desa.
Kedua, membuat program-program pengentasan kemiskinan ekstrim, seperti rehabilitasi rumah warga miskin, perbaikan sanitasi, dan pencegahan serta penurunan angka stunting.
Ketiga sigap dan tanggap terhadap perkembangan setiap situasi kehidupan di masyarakat, dan menjadi pemimpin yang aspiratif, kreatif, dan inovatif dalam memberikan layanan kepada masyarakat pada saat acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Akan tetapi itu semua sangat bertolak belakang dengan apa yang kami temui di kantor desa Silau Padang kecamatan Sipispis kabupaten serdang bedagai sumatera utara .
Bagaimana tidak , dikantor desa Silau Padang meski telah memasuki akhir bulan ke enam tahun anggaran 2024 belum terlihat adanya Anggaran Pendapatan Belanja Desa / APBDes yang terpasang.
Hal ini dibuktikan saat Haksuara.co.id berkunjung ke kantor desa silau padang Jumat (28/06/2024) sekitar jam 10.00 Wib .
Dan saat ditanya kepada salah satu petugas di kantor desa tersebut mengatakan ,
“APBDesnya ada pak di ruangan aula , tapi masih terkunci dan kepala desa lagi rewang ( membantu hajatan warga) ujar salah satu petugas yang tidak menyebutkan namanya.
Spontan Haksuara.co.id berjalan menuju aula dan didapati tidak terkunci pintu kaca aula tersebut.
Dan saat kami lihat ruangan aula bersama petugas / pegawai di kantor desa tersebut benar tidak ada didapati APBDes alias tidak ada terpasang.
Untuk mendapatkan informasi perihal tidak adanya terpajang APBDes , Haksuara.co.id mencoba menghubungi Rajali purba kepala desa Silau Padang melalui telepon , akan tetapi tidak aktif.
Sangat miris tentunya jika hanya untuk sebuah spanduk / banner APBDes yang pembuatannya tidak seberapa mahal , akan tetapi tidak bisa di lakukan .
Bukankah Pemasangan APBDes adalah salah satu bagian dari bentuk transparansi publik , sehingga masyarakat dan para pegiat sosial kontrol dapat mengetahui apa saja yang akan dan telah dikerjakan oleh kepala desa terkait dana desa.
Apalagi Rajali Purba juga merupakan ketua APDESI kecamatan Sipispis yang seharusnya memberi contoh dan teladan bagi desa desa lainnya yang ada di kecamatan Sipispis.
Sampai pemberitaan ini di terbitkan Rajali Purba kepala desa Silau Padang belum memberikan konfirmasinya.
Tidak ada komentar