Ketua Umum PSI: Putusan MK Buka Peluang bagi Gibran untuk Jadi Cawapres

HAK SUARA
18 Okt 2023 00:24
Politik 0 126
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi kakaknya yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo buat nyawapres (Nyalon/mencalonkan Wakil Presiden), saya enggak tahu,” ujar putra bungsu Presiden Joko Widodo itu di kantor DPP PSI di Jakarta Pusat, Selasa.

Pada Senin (17/10), MK mengabulkan sebagian gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Putusan itu juga, menurut Kaesang, sangat bagus karena membuka kesempatan bagi para pemimpin daerah yang masih muda untuk menjadi pemimpin nasional, meski saat ini terbuka bagi kakaknya yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk berpeluang maju di Pilpres 2024.

“Bagus, bagus maksudnya juga dalam arti bagi kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30. Kan ada beberapa kepala daerah yang bisa mencalonkan juga menjadi presiden dan wakil presiden kan yang umur 25 bisa juga asal menjadi kepala daerah,” ujarnya.

Melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x