Klarifikasi Pihak CV Rollaz Sudah Pindah Alamat Kantor, Tidak Lagi di Lokasi yang Sama dengan CV Djimo.

RED. JATENG
25 Agu 2025 18:32
2 menit membaca

HSuara.co.id Jateng
25/8/2025
Kab ​Pekalongan
Adanya pemberitaan di media online mengenai CV Rollaz yang memiliki alamat kantor yang sama dengan CV Djimo di Desa Pegandon, Kabupaten Pekalongan, Heris selaku Direktur CV Rollaz, memberikan klarifikasi penjelasan melalui sambungan telepon.

Klarifikasi, CV Rollaz, Alamat Kantor, CV Djimo

Kutipan screenshot Akte notaris CV Rollaz yang di kirim oleh direktur CV Melalui pesan singkat WA

​Menurut Heris, CV Rollaz memang pernah berkantor di alamat yang sama dengan CV Djimo di Desa Pegandon. Namun, seiring berjalannya waktu, pihak direksi memutuskan untuk pindah kantor. Perubahan alamat ini sudah sesuai dengan legalitas yang diatur dalam akta notaris.
​Berdasarkan akta notaris, terhitung sejak 5 Maret 2022, CV Rollaz secara resmi telah pindah alamat

Meskipun demikian, Heris mengakui bahwa masih ada pekerjaan yang mencantumkan alamat CV nya di alamat lama yaitu desa Pegandon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Padahal, ia telah berulang kali meminta staf administrasi untuk memperbarui alamat CV rollaz sekarang Didesa Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
ungkapnya

​Heris mengucapkan terima kasih atas pemberitaan yang muncul. Menurutnya, pemberitaan tersebut justru memberinya kesempatan untuk menjelaskan secara langsung bahwa alamat CV Rollaz sudah resmi pindah pada 2022 dari Desa Pegandon ke Desa Paweden.

Kadang kala banyak rekan-rekan bisnis yang belum mengetahui perubahan ini.

​Perpindahan alamat ini juga didukung oleh dokumen legal yang sah, termasuk pencatatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan dan Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

​Berikut rincian perubahan yang tertuang dalam akta notaris:
1. ​Perubahan alamat kantor yang semula di Perum Griya Asri Pegandon, Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, menjadi Desa Paweden Gang 1, Desa Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

​Penyesuaian maksud dan tujuan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017.

​Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait alamat kantor CV Rollaz. Tutur heris

x
x