Haksuara.co.id – Jakarta – Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (Ko Tra Pangaru) yang bersekretariat di Jl. Kabupaten II APO Gudang Jayapura dalam pers rilisnya kepada awak media, baik cetak, elektronik maupun online menyampaikan bahwa telah menghantarkan Laporan Aduan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen terkait korupsi yang “patut diduga” dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2012-2017 dan 2017-2022 pada saat menjabat, diantaranya:
Bahwa pada hari ini, Selasa 31 Oktober 2023 Kami di dampingi Oleh Tim Kuasa Hukum, kami datang Menghantarkan Laporan Aduan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen terkait Marak-nya Kasus kasus KORUPSI yang semakin menjadi pada Level Kabupaten, sehingga dalam pandangan kami sudah sangat Akut, Stadium Empat. Oleh karenanya Ada Beberapa Kasus – kasus besar yang Lebih Prestisius yang “PATUT DIDUGA”, di Lakukan Oleh Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2012-2017 & 2017-2022 pada saat Menjabat diantaranya:
1. Penyertaan Modal 55 Milyar dari Pemerintah Daerah di kucurkan Era kepemimpinan Mantan Bupati Toni Tesar pada Perusahan Daerah PT.Yapen Mandiri Sejahtera (PT.YAMASE) Perusahan Plat Merah milik Pemda, terhitung Tahun 2014-2021, yang sampai dengan saat ini tidak Berproduksi, dan Bangunan Pembibitan ini Berdiri diatas tanah Pribadi Milik Keluarga Mantan Bupati Toni Tesar, dan di Kerjakan Oleh Perusahan Milik Keluarga Bupati Toni Tesar sendiri Menggunakan Uang APBD.
2. Yang Menjadi Direktur Utama dalam PT Yapen Mandiri Sejahtera (PT.YAMSE) adalah Sdr.Roriwo Karici, Ipar Kandung dari Mantan Bupati Toni Tesar,
3. Proyek Bapeltaru (Perumahan Pegawai) sebesar 25 Milyar, di Kerjakan Oleh Perusahan Milik Keluarga Bupati Toni Tesar, berlokasih di Distrik Kosiwo, Kampung Tatui sejak Tahun 2019 dan sampai saat ini, Perumahan itu terbengkalai jadi Penghuni Nyamuk dan Setan karna tidak di Fungsikan,
4. Ada Pinjaman Daerah yang dilakukan Oleh Mantan Bupati Toni Tesar saat menjabat Sebesar 250 Milyar ini, sudah mendapat Penolakan/ ditolak oleh Gubernur Propinsi Papua melalui Tum Anggaran Propinsi Papua, pada saat Konsultası Anggaran APHD. Karena tidak sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021. Tentang Pedoman Penyusunan APBD, Batas Maksimal Kumulatiť APBD dan Maksimum Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2022
5. Pinjaman Daerah Yang dilakukan oleh Mantan Bupati Toni Tesar atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sebesar 250 Milyar, Yang Kemudian Pinjaman ini di Pakai Oleh Keluarga Mantan Bupati Untuk Mengerjakan Proyek – proyek besar Seperti:
+ Peningkatan Jalan Kamanap – Ansus,
Peningkatan Jalan Dawai – Pasir Panjang – Woda
Peningkatan Jalan Mananayang – Saubeba
Pembangunan Jembatan Sungai Rapapaiep
+ Pembangunan Jembatan Sungai Sumboi,
6. Pinjaman Daerah Yang di berikan Oleh PT.Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) Sangat bertentangan dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, KARENA Yang bersangkutan (Sdr Toni Tesar) Sudah hampir Selesai masa Jabatannya (Tinggal 1 Tahun ), Oleh Sebab itu, ini adalah Pelanggaran Hukum Berat Dalam Proses Pinjam Meminjam ini, Atas dasar 6 Point tersebut, kami meminta dan Memohon kepada Pimpinan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) agar SEGERAH MEMANGGIL DAN MEMERIKSA Sdr. TONI TESAR, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas Permasalahan yang Menimbulkan KERUGIAN Bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, KARENA Harus Memikul Beban Pengembalian Utang Daerah Lewat APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Selama 8 Tahun dalam Waktu Jatuh Tempuh tersebut.
Efek dari Pinjaman Daerah, hari ini Masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen Mengalami Gizi Buruk sebagaimana Data yang di Keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen, Angka Stanting begitu Tinggi, Pelayanan Kesehatan tidak Berjalan Maksimal diakibatkan KURANGNYA ANGGARAN Pada OPD tersebut, Selasa (31/10/2023).
Akibat Ulah Parah KORUPTOR yang Sangat Jahat dan KEJAM, merusak seluruh sendi – sendi Kehidupan Bangsa, terutama di Kabupaten Kepulauan Yapen,
Hal Berikut adalah Bahwa, sudah banyak Laporan Masyarakat Yapen Masuk di Lembaga KPK Yang Terhormat ini, Namun Sejak Tahun 2016 sampai dengan Saat ini, Tidak ada Satupun Kasus Yang di Ungkap Oleh KPK, ini Ada Apa ???, JIKA KPK Kekurangan Uang, Maka RAKYAT KEPULAUAN YAPEN Siap 100% Menyumbang Uang Untuk Operasional Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lewat Rekening Donasi Dompet Peduli Anti Korupsi, dan Mulai Besok KAMI akan Membuka Rekening Donasi Dompet Peduli Anti Korupsi, Uang ini Setelah. Terkumpul, Akan Kami Donasikan sebagai Sumbangan Sukartelah Masyarakat Papua Untuk KPK Bekerja, MENYELESAIKAN KASUS KORUPSI DI YAPΕΝ,
Contoh Kasus: Surat KPK bernomor R/3951/PM.00.00/40-43/11/2019 tertanggal 28 November tahun 2019 Yang di kirim via Email Pribadi, Intihnya Memberitahukan bahwa Kasus – kasus yang Masyarakat Laporkan Kepada KPK Sejak Tahun 2016 sampai 2019, baru pada Tingkut Direktorat Penyelidikan, Sudah Enam Tahun TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM, BETAPA LAMANYA KPK Bekerja Manangani Perkara-perkara Korupsi Semacam ini Yang dilakukan dalam Bentuk Aduan Masyarak Secara Langsung ke Lembaga Anti Korup ini, ADA APA dengan KPK selama ini, Apakah KAMI ORANG PAPUA HITAM KULIT KERITING RAMBUT SEHINGGA SULIT MENCARI KEADILAN HUKUM di REPUBLIK INDONESIA INI, KASUS LUKAS ENEMBE JADI CONTOH, KALAU HITAM KULIT KERITING RAMBUT BOLEH DI TANGKAP DAN DI BULIH KPK, TONI TESAR KULIT PUTIH RAMBUT LURUS JADI KEBAL HUKUM DI BANGSA INI dan DI MATA HUKUM PERADILAN INDONESIA ????
Tidak ada komentar