FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengungkap sikap yang diperlihatkan Bripda FA (23) saat dipertemukan dengan keluarga mantan pacarnya sebelum sidang.
Zulham menyebut, pihaknya tidak melihat etikad baik dari FA untuk meminta maaf kepada keluarga mantan pacarnya usai menjadikannya sebagai budak seks.
“Pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada etikat untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” ujar Zulham saat ditemui, Selasa siang.
Dibeberkan Zulham, peluang untuk menebus kesalahan itu disia-siakan FA.
“Kita kasih peluang, tapi tidak diambil,” ungkapnya.
Kemudian, diceritakan Zulham, FA telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum menjadi anggota Polri.
“Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH,” tukasnya.
“Artinya sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian,” sambung dia.
Tambahnya, ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri.
Pada persidangan itu, kata Zulham, pihaknya menghadirkan orangtua FA. Jadi tidak hanya korban dan orangtuanya.
Selain itu, juga dihadirkan saksi yang merupakan rekan korban. Dia diyakini yang mengetahui antara FA dan korban memiliki hubungan.
“Kita hadirkan korban kemudian orang tuanya, baik bapak dan ibunya, juga termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasannya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FA,” tandasnya.
Tidak ada komentar