FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon menyambut positif langkah beberapa pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar sosok di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.
“Sebenarnya spirit untuk menurunkan persyaratan itu saya kira bagus di luar situasi dan kondisi sekarang,” kata Fadli ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10).
Dia mengatakan aturan di Indonesia sebenarnya harus bisa mengakomodasi para pemuda untuk tampil menjadi pemimpin.
Sebab, Fadli merasa kematangan dan pengalaman sosok pemimpin di Indonesia yang lebih diutamakan ketimbang membatasi figur tertentu soal usia. “Seharusnya memang bisa memikirkan ulang, karena bukan berapa usianya, tetapi kematangannya dan pengalamannya itu yang paling penting,” kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu.
Fadli sendiri mengaku tidak setuju dengan adanya pembatasan usia seseorang agar bisa menjadi presiden dan wakil presiden RI.
Toh, kata dia, para pemimpin bangsa terdahulu seperti Sutan Sjahrir dan Soedirman berkompeten di bidang masing-masing meskipun usia mereka 35 tahun ke bawah. “Sebenarnya usia untuk pemimpin itu seharusnya tidak dibatasi,” kata Fadli.
MK pada Senin (16/10) bakal melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10).
Para pemohon mengajukan uji materi ke MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun.
Tidak ada komentar