Komentari Putusan MK, Bima Arya: Ibarat Jalan Tol Bagi Kepala Daerah Berusia Muda Nyapres

HAK SUARA
17 Okt 2023 14:27
Politik 0 172
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Bima Arya mengibaratkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah ke dalam dua analogi.

Bima Arya sebagai politisi yang juga dekat dengan tokoh-tokoh muda, saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran, Bogor, Selasa, mengatakan pertama, putusan MK soal batas usia dan pengalaman kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional.

“Putusan MK ini kan ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa ‘nyapres’ atau cawapres begitu,” kata Bima dikutip dari Antara.

Tetapi ibarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB), lanjut Bima, putusan MK itu seperti jalur prestasi bagi siswa-siswa tertentu, kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu.

“Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa ‘nyapres’. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya,” ujar Wali Kota Bogor itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x