Komisaris dan Direktur Beda Pendapat Soal Cash Flow Perusahaan Berujung ke Bareskrim Polri

TAUFIK ARIFIN
21 Agu 2024 17:55
Hukum 0 341
2 menit membaca

JAKARTA – Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS), Yayan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan UU Perseroan Terbatas. Pelapornya adalah Viktor Simanjuntak dan SA, kawan sejawatnya yang juga komisaris dalam satu satu perusahaan.

PT BAS beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Gg XVI/11 Gresik, Jawa Timur.

Pelaporan atas Yayan ke Bareskrim Polri bermula dari kerjasama menjalankan proyek urugan tanah dengan volume 6.921.212 M³ pada tahun 2021. Lokasinya berasa di area Java Integrated International Port Estate (JIIPE) Gresik.

Memang, proyek urugan tanah yang dikerjakan PT BAS berkat adanya peranan seseorang yang berpengaruh meminta agar JIIPE memberikan 100 % pekerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu kepada PT Berkah Agung Samudra (BAS).

Sosok yang berperan itu adalah Ahmad Yani dan H. Nurcholis. Ahmad Yani dan H. Nurcholis adalah dua sosok berpengaruh di Gresik.

Dua tokoh berpengaruh inilah yang mengatur segalanya sehingga PT BAS diduga mengabaikan aturan UU tentang Perseroan Terbatas hingga berurusan dengan Mabes Polri.

Padahal, kedua nama, meski tak ada dalam struktur Direksi PT BAS, tetapi peranannya bisa mengatur seluruh operasional dan keuangan perusahaan. Sedangkan terlapor, Yayan tidak pernah terbuka atas aliran dana dari hasil proyek JIIPE sejak tahun 2021 hingga 2024.

Diduga kuat telah terjadi praktek curang sehingga keluar masuk uang tidak melalui ke rekening perusahaan tapi ke perorangan, termasuk dana keluar dari rekening PT tidak pernah ada laporan dan pertanggungjawabannya.

Viktor Simanjuntak yang didampingi SA kepada awak media menyampaikan, sejak berdirinya PT BAS belum ada administrasi operasional dan keuangan yang jelas. “Termasuk RUPS juga tidak pernah dilaksanakan,” ujar Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Viktor Simanjuntak menyampaikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan Terbatas), Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.

Sebagaimana bunyi Undang-undang PT Pasal 78 Ayat 2, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. UU PT Pasal 66 menyebutkan, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS.

Karena tidak ada RUPS, lanjut Viktor Simanjuntak, maka para komisaris mempertanyakan. “Kemana uang PT BAS, dan barang apa yang dibeli dengan menggunakan uang PT BAS dan atas nama siapa barang yang dibeli itu?” ujarnya mempertanyakan.

Terhadap laporan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Djoehandani masih melakukan pemeriksaan awal saksi-saksi terkait sebagaimana Laporan Nomor:LI/102/VII/RES.1.11./ 2024/Dittipidum, tanggal 11 Juli 2024. terhadap Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS) yaitu Yayan dan orang-orang yang terlibat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x