Liputan4.com Lebak- Komunitas Aspiratif (Komunas) minta PJ Bupati Lebak tidak ragu melakukan evaluasi kinerja pejabat Organisasi Perangkat Daerah di Lebak.
Dikatakan Ketua Komunas, Achmad Syarif, Selasa (21/11) evaluasi itu menjadi hal wajib pada dunia birokrasi. Dengan evaluasi, bisa diukur apakah target kerja sudah sesuai dengan harapan apa tidak.
Lanjut aktifis senior ini, jika hasil evaluasinya target dan performa kerja salah satu pejabat tidak sesuai dengan harapan, maka perlu dilakukan pembenahan dan penyegaran untuk memenuhi target kinerja organisasi.
“Abaikan saja kalo ada tudingan politis dan sebagainya. Yang penting tidak membentur aturan, dan tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan layanan kepada masyarakat,” tandas Syarif.
Syarif menegaskan, jelas tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 821/5292/SJ, PJ Bupati memiliki kewenangan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke Kemendagri jika PJ Bupati hendak merotasi ASN atau pejabat ASN.
“PJ Bupati harus profesional, segera evaluasi pejabat ASN di Lebak, karena pejabat itu lokomotifnya pelayanan kepada masyarakat, jadi harus benar-benar yang punya komitmen mengabdi tanpa batas,” kata Syarif.
Mantan Ketua Karateker KNPI Lebak ini juga mengingatkan, kendati hanya kisaran satu tahun bertugas di Lebak, namun dengan pengalamannya menjadi pejabat di Kemendagri, PJ Bupati Lebak, Iwan Kurniawan akan mampu memimpin Lebak. (Hs)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Komunas Desak PJ Bupati Evaluasi Kinerja Pejabat Lebak Wartawan: L4 Banten
Tidak ada komentar