Oku Selatan Sumsel, Liputan 4 Com . Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menahan satu tersangka terkait tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021 – 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Miliar.
Adapun tersangka tersebut yakni Edwin Herius (EH), mantan pimpinan bank BNI cabang pembantu Muaradua pada Selasa (16/10/2024) sekitar pukul 11:00 WIB.
Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka EH berikut barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) yang diperuntukkan untuk nasabah atau debitur KUR kelompok usaha tertentu sektor pertanian sebesar Rp. 1.636.385.809,-.
“Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1.636.385.809,- (Satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus Sembilan rupiah),” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan No: PE.03.04/SR-738/PW07/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 dari Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan (Tahap II).
“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua,” tulisannya
Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) KUHAP, terhitung sejak Selasa 16 Januari 2024 sampai dengan 04 Februari 2024.
“Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tandasnya (Red)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Korupsi Dana KUR, Mantan Pimpinan Bank BNI Ditahan Kejari OKU Selatan Wartawan: WILLY APRIANDI
Tidak ada komentar