FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah melawan Hakim Agung Gazalba Saleh. Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas Mahkamah Agung (MA).
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Majelis Kasasi MA Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana disiarkan secara live di YouTube MA, Kamis, 19 Oktober.
Kasasi itu teregister dengan Perkara Nomor 5241 K/Pid.sus/2023. MA menyatakan biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan pada tingkat kasasi kepada negara.
Selain Budi, perkara kasasi tersebut juga diadili oleh Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai hakim anggota.
Budi mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur terkait hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Gazalba juga didakwa melanggar Pasal 11 undang-undang yang sama terkait hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena berhubungan dengan jabatannya.
Dalam perkaranya, Gazalba Saleh didakwa menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Tidak ada komentar