KPK Sebut Syahrul Yasin Paksa Bawahannya Setor Uang Tiap Bulan dengan Ancaman

HAK SUARA
14 Okt 2023 21:55
Ragam 0 163
2 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi. Syahrul Yasin meminta bawahannya untuk menyetor USD 4.000 sampai USD 10 ribu per bulan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa Syahrul Yasin membuat kebijakan personal di Kementan untuk melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari ASN.

“Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran berlangsung pada tahun 2020 sampai 2023,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10).

Alex mengungkapkan Syahrul menginstruksikan Skejen Kementan Kasdi Subayono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk melakukan penarikan sejumlah uang.

“SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” ujar Alex.

Alex mengatakan bahwa ada bentuk pemaksaan dari Syahrul kepada para ASN di Kementan.

“Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian, di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional,” ujar Alex.

“KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian,” sambung Alex.

Alex mengatakan bahwa Syahrul menentukan besaran yang yang harus diserahkan kepadanya tiap bulan.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran nilai yang sudah ditentukan SYL,” jelas Alex.

“Dengan kisaran nilai USD 4.000-10.000,” imbuh Alex.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x