KPU Ingatkan Kepala Daerah yang Mau Daftar Capres-Cawapres Harus Izin Dulu ke Presiden

HAK SUARA
17 Okt 2023 11:25
Ragam 0 130
2 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kepala daerah yang ingin mendaftar sebagai capres-cawapres harus meminta izin terlebih dahulu kepada presiden. Begitu peringatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peringatan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres kendati berusia di bawah 40 tahun.

“Dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres cawapres, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Bunyi Pasal 171 Ayat 1 sebagai berikut:

Seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Idham mengatakan surat permintaan tersebut harus disertakan dalam dokumen persyaratan capres atau cawapres. Menurutnya, surat itu wajib diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran, sebagaimana Pasal 171 Ayat 4 Nomor 7 Tahun 2017.

Sekadar informasi, MK telah mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Putusan MK itu menyatakan bahwa Pilpres hanya boleh diikuti oleh mereka yang berusia (minimal) 40 tahun, kecuali pernah terpilih sebagai kepala daerah berdasarkan Pemilu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x