KPU Kab Bekasi Harus Objektif dan Profesional Dalam Berikan Laporan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

HAK SUARA
9 Jan 2024 02:42
Ragam 0 121
3 menit membaca

Kabupaten Bekasi | Infakta.com – Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih seseorang mengisi jabatan pemerintahan. Karenanya, sebagai implementasi dari kedaulatan rakyat, maka penyelenggaraan Pemilu harus dipastikan benar-benar berjalan sesuai asas dan prinsip Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2017.

KPU Kab Bekasi Harus Objektif dan Profesional Dalam Berikan Laporan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
KPU Kab Bekasi Harus Objektif dan Profesional Dalam Berikan Laporan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Ergat Bustomy Ali Ketua Umum DPP LSM KOMPI pada awak media dalam sela-sela aktivitasnya memaparkan terkait keterbukaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif, adalah kewajiban bagi KPU di semua tingkatan untuk mengumumkannya sesuai ketentuan yang dimaksud pada Pasal 109 ayat 2 PKPU No. 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Oleh karenanya, menjadi tanda tanya bilamana KPU Kabupaten Bekasi tidak mengumumkan terkait dana kampanye dimaksud. Apalagi dalam peraturan terkait dana kampanye yang dikeluarkan oleh KPU ada sanksi yang menurut saya cukup tegas, yang sanksinya sampai pembatalan sebagai peserta Pemilu di daerah yang bersangkutan,” ungkap Ergat, Sabtu (6/1/2024).

“Apalagi kan infonya sudah menjadi rahasia umum kalau caleg yang terpilih itu adalah caleg-caleg yang memiliki finansial besar. Jadi menurut saya dalam hal dana kampanye Parpol dan Caleg, KPU Kabupaten Bekasi harus terbuka dalam melakukan pencermatan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol dan Caleg. KPU harus objektif dan profesional karena bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

KOMPI, lanjut Ergat, pun telah memastikan dalam waktu dekat akan bersurat secara resmi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk meminta pemberian informasi publik tersebut.

“Bahkan KOMPI juga akan meminta pemberian informasi publik terkait penerimaan Dana Hibah Daerah untuk Pilkada serentak tahun 2024 yang sudah diterima oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi, seperti apa isi dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)nya,” tutupnya.

Sementara saat dikonfirmasikan, Ali Rido Ketua KPU Kabupaten menyampaikan bahwa pihaknya akan berlaku  transparan dengan berasaskan pada aturan hukum yang ada.

“Terima kasih perkenalannya mas, turut senang sekali ikut mengawal bahkan memberikan masukan serta kritik yang membangun bagi pemilu yang transparan khususnya di Kabupaten Bekasi,” jawab Ketua KPU Kabupaten, Ali Rido.

“Tahapan dana kampanye Parpol sejak dimulainya pembukaan RKDK pada 14-30 Desember 2023 berjalan baik, kini 7 Januari 2024 penyampaian LADK bagi parpol yang menjadi peserta politik di Kabupaten Bekasi,” jelas Ali Rido.

Tahapan selanjutnya, papar Ali Rido, yaitu periode dan penyampaian LPPDK, audit, penyampaian hasil audit dan pengumuman audit.

“Regulasi tersebut tentunya akan kami lakukan secara transparan namun berasaskan pada aturan hukum yang ada. Untuk itu kiranya kami akan sampaikan nanti pada pihak-pihak terkait berkait dana kampanye parpol. Demikian terima kasih,” singkat Ali Rido memungkasi. (rdahmadsyarif/RJN)

 

rdahmadsyarif

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: KPU Kab Bekasi Harus Objektif dan Profesional Dalam Berikan Laporan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Wartawan: RD AHMAD SYARIF

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x