Haksuara.co.id, Sumenep-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka penetapan kepala daerah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Aula Kantor Setempat, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Agenda pleno penetapan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi yang didampingi Anggota Komisionir lainnya serta Bawaslu Setempat.
Dalam hasilnya, KPU resmi menetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menyampaikan, bahwa penetapan calon terpilih seharusnya dilakukan tiga hari sesudah pleno rekapitulasi hasil jika tidak ada sengketa.
Namun karena ada sengketa, pleno penetapan ditunda sampai menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
“Jadi, Setelah permohonan pemohon tidak dapat diterima, maka hari ini kami jadwalkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yaitu Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim,” sambutnya.
Penetapan itu, kata dia, sekaligus sebagai pengumuman pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk selanjutnya diajukan kepada DPRD Sumenep agar memproses pelantikan.
“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan media Awak media pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Fauzi-Imam, mengikuti pleno secara daring. Sementara pasangan nomor urut 01, Ali Fikri-Unais tidak tampak dalam acara tersebut.
Untuk Diketahui, pada tanggal 6 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, melakukan penetapan perolehan hasil Pilkada Sumenep.
Dimana pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati No urut 01, Ali Fikri – Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon Cabup-Cawabup no urut 02, Fauzi – Imam unggul dengan memperoleh 379.858 suara.
Keputusan KPU Sumenep tersebut selanjutnya diperkarakan ke MK oleh Paslon nomor urut 01, Ali Fikri – Unais. Dalam perjalanan perkara yang teregister nomor 206 itu diputus Dismissal oleh MK pada Rabu tanggal 5 Februari 2025.