Mengapa 26 Organisasi Pers dan Advokat Unjuk Rasa ke Polres Bekasi? Ini Sorotan Serius soal Laporan Polisi terhadap Karya Jurnalistik

RD AHMAD SYARIF
21 Jun 2025 16:54
Hukum 0 26
3 menit membaca

Bekasi – Haksuara.co.id Sebanyak 26 organisasi pers dan advokat dari Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Komando (Mako) Polres Metro Bekasi, Jumat, 20 Juni 2025. Aksi tersebut memicu perhatian publik karena menyuarakan kekhawatiran terhadap penegakan hukum yang dinilai mengancam kebebasan pers dan profesi advokat.

Menjadi Tuntutan Para Demonstran

Dalam orasinya, para peserta aksi yang tergabung dalam wadah “Wartawan Indonesia Bersatoe” mengkritisi proses hukum terhadap karya jurnalistik yang dilaporkan sebagai pencemaran nama baik, tanpa mekanisme uji etik melalui Dewan Pers sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wajarkah jika karya jurnalistik dilaporkan pidana, padahal dalam berita tidak disebutkan nama, hanya inisial, dan berdasarkan data valid?” ujar Mustofa Hadi Karya alias Opan, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia.

Mereka juga menyampaikan bahwa SPKT Polres Metro Bekasi dianggap terlalu mudah menerima laporan tanpa kajian mendalam tentang unsur-unsur jurnalistik dalam berita yang dipersoalkan.

Tuntutan Konkrit Aksi

Tuntutan yang dibacakan secara terbuka di antaranya:

    1. Evaluasi kinerja SPKT dan penyidik Polres Metro Bekasi
    2. Mendesak Kapolres untuk membuka dialog resmi dengan perwakilan wartawan
    3. Meminta penyidik lebih teliti dalam mengidentifikasi unsur pidana pada laporan terhadap jurnalis
    4. Mendesak penerbitan SP2 Lidik atau SP3 terhadap laporan yang dianggap tidak relevan

Menjadi Masalah Serius

“Ketika pena jurnalis tidak lagi didengar, maka demonstrasi adalah cara untuk didengar,” ujar Opan dalam orasinya.

Aksi ini juga menyuarakan keprihatinan bahwa jika laporan pidana terhadap produk jurnalistik diterima tanpa proses klarifikasi Dewan Pers, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial dan advokasi publik berada dalam ancaman kriminalisasi sistematis.

Pandangan dari Organisasi Pendukung

Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Tua Simatupang, menambahkan bahwa aksi ini juga menyuarakan perlindungan terhadap martabat profesi wartawan yang sering diabaikan atau dilecehkan secara sistemik.

“Seringkali wartawan dilecehkan karena kita belum solid. Tapi kita tidak boleh diam ketika kebebasan berbicara mulai dikriminalisasi,” tegasnya.

Terlibat dalam Gerakan Ini

Wadah Wartawan Indonesia Bersatoe terdiri atas:

  • FWJ Indonesia, AWIBB, PPRI, IWO, SMSI, MOI, Ko-Wappi, PAPI
  • MIO Indonesia, PPWI, AWPI, SPRI, AWDI, PWRI, KWRI, FOR-WIN
  • GWI, AKPERSI, FKWP, AWNI, SPMI, FWBB, dan LP3K-RI

Aksi ini juga didukung oleh sejumlah advokat yang merasa profesinya turut terdampak dalam pelaporan terhadap narasumber berita.

Respon Polres Metro Bekasi

Aksi tersebut diterima secara damai dan mendapatkan respons terbuka dari Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, yang menyatakan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Rabu atau Kamis pekan depan untuk membahas substansi tuntutan.

“Kami cinta Polri. Karena kami jurnalis, kami adalah kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan. Maka kami ingin Polri tetap menjadi mitra, bukan pihak yang represif,” tambah Opan usai audiensi tertutup.

Langkah Selanjutnya

Jika tuntutan tidak ditanggapi secara proporsional, para demonstran menyatakan siap untuk membawa isu ini ke tingkat nasional, termasuk aksi ke Mabes Polri serta pelaporan ke lembaga konstitusional lainnya. Mereka menilai, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan advokat di Indonesia.


Rd Ahmad Syarif

 

x
x