FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas umur Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terus jadi sorotan. Putusan itu dinilai aneh.
Pasalnya, MK menolak beberapa gugatan mengenai hal itu secara keseluruhan. Namun satu gugatan serupa diterima dengan klausul yang ditambahkan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana salah satu sosok yang mengkritik itu. Ia menyebut putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman meruntuhkan konstitusi.
“Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan soal syarat umur capres dan cawapres, dengan menambahkan klausul pernah/sedang menjadi kepala daerah adalah putusan yang meruntuhkan Mahkamah Konstitusi,” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Selasa (17/10/2023).
Ia mengungkapkan, logika hukum yang digunakan MK berubah. Kini menghunakan logika keluarga dinasti.
“Kewarasan logika negara hukum diubah menjadi logika keluarga dinasti,” ujarnya.
Denny mengatakan, putusan tersebut aneh. Sekaligus ajaib.
“Ini memang keputusan aneh bin ajaib,” ucapnya.
Hal tersebut, kata dia, bisa dilihat dari pendapat beberapa hakim MK.
“Bagaimana anehnya putusan itu diungkapkan dengan sangat lugas oleh dissenting opinion Saldi Isra, Wahiddudin Adams, Suhartoyo dan Arief Hidayat,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)
Tidak ada komentar