Bojonegoro Jatim – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara no.66/ Pdt.G/PN.BJN dari Kades Talok H Samudi melalui kuasa hukumnya dari PBH LIDIK KRIMSUS RI kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diantaranya Bupati Bojonegoro, Sekda Bojonegoro, Camat Kalitidu, M. Alvin Budhi Prasetyo SH, dan Marjono selaku PLT Bendahara Pemdes Talok, hari ini Kamis, 04 Januari 2023, sekira pukul 13.00 Wib sampai selesai resmi di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis, 04/01/24.
Tampak hadir dalam persidangan, dari pihak penggugat, Kades Talok H Samudi didampingi oleh kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) yang di ketuai oleh ; Nurjanah SH.MH, DR.(C) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C.Me, Adie Siswoyo SH. MH. CLA, Anik Utaminingsih SH, Wendelinus Whendy Miekolas SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, dan Sarjono S.Pd. SH. C.Me
Sementara itu, dari pihak tergugat, baik Bupati Bojonegoro, Sekda Bojonegoro, Camat Kalitidu, M. Alvin Budhi Prasetyo SH maupun Marjono selaku PLT Bendahara tampak tidak hadir dalam persidangan yang telah berlangsung tersebut.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah dibantu oleh Hakim Anggota Ainun Arifin, dan Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Fridningtyas Palupi SH.
Dalam pembukaan sidang, Hakim Ketua Ida Zulfamazidah menyampaikan bahwa sidang ini adalah sidang gugatan antara penggugat Kades Talok H Samudi dan tergugat pihak Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Hakiim Ketua Ida Zulfamazidah menambahkan, karena dari pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan maka dari pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada para tergugat.
“Karena tergugat tidak hadir maka kami akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada para tergugat, “ungkap Hakim Ketua Ida Zulfamazidah dihadapan para penggunggat dan semua yang hadir dalam persidangan”.
Sementara Dr.(C) Hermawan Naulah ST. SH. MH. C.Me selaku kuasa hukum Kades Talok H Samudi kepada awak media ini menyampaikan bahwa gugatan ini adalah gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditujukan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Ya mas ini gugatan kami tujukan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kami gugat mas, tapi ini tadi tergugat tidak hadir, dan sidang di gelar lagi menunggu jadwal berikutnya, ” tutur Dr.(C) Hermawan Naulah ST. SH. MH. C.Me kepada awak media ini”.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Kuasa Hukum Kades Talok PBH LIDIK KRIMSUS RI Gugat Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Tergugat Tidak Hadir Dalam Persidangan. Wartawan: SUNARTO
Tidak ada komentar