Bojonegoro Jatim Suarakeadilannews.id “Seluruh Perangkat Desa (Perades) Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur hari ini Senin tanggal 15 Januari 2024 yang rencananya akan klarifikasi, menanyakan protes ke kantor Kecamatan Kalitidu terkait gajinya, termasuk didalamnya gaji Guru Paut, Guru TK, Guru Ngaji, Gaji BPD, Posyandu dan lainnya yang berjumlah ratusan pegawai, dimana sudah tidak gajian, terhitung sejak September 2023.
Permasalahan tersebut disebabkan adanya konflik internal di Pemerintah Desa (Pemdes) Talok yang tak kunjung selesai.
Oleh karena itu perangkat desa talok berencana mengadakan demo di kecamatan setempat. karena kurang kompaknya Perades serta terhalang ada salah satu perangkat desa talok yang masih bertugas guna mengurus laporan kehilangan warganya di kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan Polres Bojonegoro, untuk Sementara demo ditunda tidak dilakukan dulu (Gagal Total).”Ungkap salah satu perangkat yang tak mau di sebutkan namanya kepada awak media ini.
Disisi lain, diberitakan sebelumnya bahwa Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi pada Rabu (10/1/2024). mengatakan, sejak September 2023, Kades dan Perangkat Desa Talok Kecamatan Kalitidu sudah tidak gajian.
Pasalnya, diduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran keuangan desa yang menyebabkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bisa dicairkan. “Alokasi dana desa Talok tidak bisa cair yang berdampak pada gaji,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Namun, ketika dikonfirmasi media tribuntipikor.com dan media suarakeadilannews.id Pihak Kecamatan melalui Ir. Agushariana Panca Putra, M.Si. selaku Camat Kalitidu menyampaikan bahwa alasan belum gajiannya Kades Talok beserta Perangkatnya dikarenakan Pemdes Talok belum menyelesaikan Laporan Hasil Pertanggung jawaban (LHP) secara administrasi, sehingga pihak kecamatan tidak berani memberikan rekomendasi pencairan termasuk didalamnya gaji Kades, serta Perangkat Desa dan yang lainnya semua di bekukan.
” Kami sudah sampaikan agar Pemdes Talok segera melengkapi berkas administrasi terkait Laporan Hasil Pertanggung jawaban nya (LHP) dan tertanda tangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes)”. Kata Camat Ir. Agushariana Panca Putra, M.Si.
Lebih lanjut Agushariana panggilan akrabnya mengatakan, Terkait permasalahan internal Pemdes Talok, saya juga sudah panggil beberapa kali dan saya mediasikan, namun masih saja belum ada titik terangnya.”Ungkapnya.
Diketahui, pada tahun 2023 pencairan alokasi dana desa itu hanya satu desa yang tidak bisa direalisasikan. Sementara Alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp. 403 miliar.
Sebelumnya, Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu, H. Samudi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Gugatan itu ditujukan kepada sekretaris desa (sekdes) Talok dan Inspektorat Bojonegoro serta beberapa turut tergugat lainnya.
SKN.ID
Tidak ada komentar