Lampu jalan Tol padam, kabel dicuri :Polres Sergai bekuk 2 Pelaku Pencurian

ABDI SUMARNO
6 Nov 2023 22:00
Kriminal 0 181
2 menit membaca

SERGAI, Haksuara.co.id – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut, berhasil membekuk 2 pria terduga pelaku pencurian kabel penerangan jalan Tol.

Kasihumas Polres Serdang Bedagai(Sergai), Ipda Brimen, SH, MH, mengatakan, pelaku berinisial ER (34), warga Dusun V Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, dan H (29), warga Dusun I Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kab Serdang Bedagai.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Ipda Sahkban Kanit 1 Sat Reskrim, saat tersangka melarikan diri pada Sabtu (4/11) dari lokasi berbeda.

“Kita berhasil mengungkap pelaku Pencurian Kabel Penerangan Jalan Tol, dari lokasi berbeda,” kata Kasihumas Ipda Brimen, SH, MH, di Polres Sergai, Jumat (03/11).

Kasus ini berawal pada Minggu (9/7) sekira pukul 04.58 WIB, saat melakukan patroli di seputaran Pintu Tol Telukmengkudu, petugas keamanan jalan tol melihat lampu penerangan jalan umum (PJU) mati.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada sejumlah kabel PJJ dan kabel power di beberapa titik yang ada di seputaran Pintu Tol Telukmengkudu telah hilang.

Akibat pencurian itu, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) atau PT Jasamarga Kualanamu Tol mengalami kerugian sebesar Rp84.265 juta, sehingga membuat laporan ke Polres Sergai. Sesuai laporan polisi : LP/B/230/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Juli 2023.

“Kasus ini merupakan atensi perhatian khusus Bapak Kapolres Sergai Akbp Oxy Yudha Pratesta karena Jalan tol adalah objek vital nasional yang berguna bagi orang banyak.”ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan tanggal 13 Juli itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun baru pada pada tanggal 4 November pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana,” tegasnya.

Dari tersangka disita barang bukti, pisau Carter yang dibalut lakban hitam, tang, kunci pas dan kunci ring.

Dalam kesempatan ini, Kasihumas Ipda Brimen juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.

“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti.” tegasnya.(Abdi)

Humas Polres Sergai me-RESPONS.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x