Pihak berwenang Iran melarang 12 aktor perempuan bekerja karena tidak mematuhi aturan ketat mengenai pakaian di republik Islam tersebut, yang mencakup kewajiban mengenakan hijab, kata seorang pejabat pada hari Rabu (25/10).
“Mereka yang tidak mematuhi hukum, tidak akan diizinkan bekerja,” kata Menteri Kebudayaan dan Bimbingan Islam Iran Mohammad Mehdi Esmaili kepada wartawan setelah pertemuan kabinet mingguan.
Pada hari Selasa, media Iran melaporkan bahwa 12 aktris yang ditemukan melanggar undang-undang hijab itu di antaranya Taraneh Alidoosti, Katayoun Riahi dan Fatemeh Motamed-Aria, “tidak akan diizinkan untuk memainkan peran dalam film”.
Alidoosti dan Riahi termasuk di antara tokoh masyarakat yang ditahan sebentar selama protes yang meluas tahun lalu terkait kematian perempuan Kurdi, Mahsa Amini, yang berusia 22 tahun dalam tahanan.
Amini sebelumnya telah ditangkap karena diduga melanggar aturan berpakaian yang keras bagi perempuan di Iran.
Kematiannya memicu demonstrasi selama berbulan-bulan yang oleh pihak berwenang disebut sebagai “kerusuhan” yang dipicu oleh pemerintah asing.
Sejak protes massal tahun lalu, perempuan semakin banyak yang mengabaikan aturan berpakaian yang mewajibkan penutup kepala dan pakaian sopan.
Menutup leher dan kepala telah diwajibkan bagi perempuan sejak tahun 1983, setelah revolusi Islam Iran tahun 1979.
Iran telah meningkatkan tindakan selama beberapa bulan terakhir terhadap perempuan dan bisnis yang melanggar aturan hijab.
Pada bulan September, anggota parlemen memberikan suara mendukung hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun, bagi perempuan yang melanggar aturan berpakaian. [ab/uh]
Tidak ada komentar