FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara maraton. Kali ini giliran eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 2015-2019.
Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Saut sendiri tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau gak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan,” kata Saut, Selasa, 17 Oktober.
Saut juga menegaskan kedatangannya juga bukan untuk membuka secara gamblang kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK tersebut.
“Bukan soal buka-bukaan, kayak ada yang ditutup-tutupi ? Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini. Itu menghalangi penyidikan, ” terangnya.
Dalam hal ini, Saut justru mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan.
“Ya kalau gue kemari enggak ditersangkain, ya sia-sia gue ke sini. Mending gue di rumah saja ngomong sama lu, sama media, ke mana-mana teriak-teriak,” katanya.
Saut juga menyoroti beredarnya foto Firli Bahuri yang bertemu dengan SYL di sebuah GOR badminton. Saut menegaskan pertemuan itu melanggar aturan pimpinan Korps Antirasuah.
“Enggak boleh, itu pidananya di situ (Pasal) 36 dan 65 (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” tegas Saut.
Menurut Saut, Firli Bahuri harus dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang. Sebab, kata dia, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.
Tidak ada komentar