FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Adapun kedua ajudan itu yakni Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan, yang telah menjerat Syahrul Yasin Limpo.
“Selasa (16/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10).
Ali menyampaikan, saksi Panji Harjanto telah memenuhi panggilan KPK. Saat ini, Panji tengah menjalani pemeriksaan dalam kasus itu.
“Saksi Panji H, sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksan sebagai saksi,” ucap Ali.
KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(jpg)
Tidak ada komentar