LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Ketua Panwaslu Kecamatan Cicalengka lantik 403 orang petugas Pengawas TPS ( PTPS ), bertempat di GOR Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (22/01/2024) kemarin.
403 orang petugas PTPS yang dilantik akan bertugas di tiap-tiap TPS se-wilayah Kecamatan Cicalengka, dengan masa kerja selama satu bulan. Dimulai dari 22 Januari 2024 dan akan berakhir masa tugasnya pada tanggal 22 Februari 2024 mendatang.
Pelantikan ini sekaligus merupakan puncak dari rangkaian tahapan rekruitmen PTPS di wilayah Kecamatan Cicalengka yang dibuka sejak tanggal 02 Januari 2024 lalu.
Nampak hadir di acara tersebut, unsur Forkopimcam Cicalengka, Ketua Apdesi Cicalengka, dan anggota Bawaslu Kabupaten Bandung.
” Para petugas PTPS yang dilantik hari ini merupakan orang-orang terpilih yang diberikan tanggung jawab dalam mengawasi proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024, ” ucap Dede Sodikin, anggota Bawaslu Divisi Pencegahan Kabupaten Bandung.
Mereka sudah seharusnya bisa menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya secara profesional dan penuh integritas.
Hal senada disampaikan juga oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Cicalengka Usep Romli.
” Seluruh petugas PTPS yang telah dilantik agar senantiasa menjaga profesionalitas, integritas, dan menghindari perilaku-perilaku yang merusak netralitas seorang pengawas, ” kata Usro, panggilan akrab Usep Romli.
Para petugas PTPS yang dilantik wajib menjaga marwah lembaga pengawasan dengan tidak ikut terlibat dalam kegiatan yang menjurus ke arah keberpihakan pada salah satu pihak.
PTPS terpilih wajib untuk segera memahami apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS pada tahapan penghitungan suara ( TUNGSURA) yang akan datang, ” ujar Pijar anggota Panwaslu Kecamatan Cicalengka.
” Petugas PTPS juga harus menguasai regulasi Pemilu. Tidak saja peraturan Bawaslu, namun juga peraturan KPU, ” pungkasnya. ( Akuy )
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Lantik 403 PTPS, Usro Ketua Panwaslu Cicalengka : PTPS Wajib Menjaga Marwah Lembaga Pengawasan Wartawan: KUSWANDI
Tidak ada komentar