Tangerang Liputan4tivi – Seorang Debitur dirugikan atas kehilangan sebuah Unit Mobil Merk Toyota Rush Plat BE 1060 DN Areal Parkir depan kantor Cabang MCF/ M A F alamat Jalan.Bolevard Nn.14, Gading Serpong Serdang Kec-Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten. Senin, 29/01/2024.
Berawal peristiwa terjadi johansyah (korban) Sedang mengendarai mobil saat bekerja, tiba-tiba ada kendaraan mengapit kendaraan korban untuk hendak menghentikan saat dalam perjalanan, namun supir (korban) tidak menghiraukan ucapan mereka, saat kembali hendak menyetop kemudian johansyah berhenti, pemilik kendaraan sempat cek-cok.
“Mereka mengatasnamakan pekerja dari sebuah PT. M A F, lalu supir digiring untuk datang ke-kantor MCF/ M A F terdekat, tidak panjang lebar Johansyah menerima permintaan mereka untuk menghindari keributan”, ujarnya pada Jumat 26/01/2024 lalu.
Lanjut kata Johan, setelah dibawa ke cabang MAF persis didepan kantor cabang Jl.Boulevard Raya Gading Serpong Serdang Kecamatan Kelapa dua tiba sekitar :14:30 WIB kurang lebih, ketika tiba dilokasi Pemilik mobil memarkir kendaraan diareal depan kantor M A F. Setelah johan menemui bagian petugas M A F (Mega Auto Finance) pihaknya meminta segera membayar angsuran yang sudah berjalan 4 bulan, maka korban Johan meminta waktu agar dirinya dapat membayar bulan depan.
Setelah komunikasi berjalan korban johan hendak pulang meninggalkan kendaraan didepan kantor cabang M A F untuk menghindari adu fisik dengan gerombolan mata elang (Matel). Saat dia tinggalkan mobil dikunci lalu pulang untuk berfikir mencari solusi agar terhindar dari hal-hal gesekan Matel yang berada dihalaman sekitar kantor cabang M A F tersebut”, tuturnya.
saat hendak pulang, musyawarah kepada pihak saudaranya, maka esok harinya Sabtu malam tanggal 27/01/2024 pukul 20:00 WIB melihat mobil miliknya sudah tidak ada, sontak membuat korban Johan kaget’ lalu mendatangi APH Polsek tempat kejadian agar diproses secara hukum.
Namun pihak Polisi beralasan tidak cukup bukti, maka disuruh melengkapi berkas kepemilikan,” ujarnya.
Lalu korban pulang saat sudah diperkirakan cukup berkas Minggu 28/01/2024 datang kembali ke Polsek menemui unit Piket beserta rekannya, ternyata jawab Polisi disuruh konfirmasi kepada pihak M A F,” ujar korban.
Korban Johan menambahkan, saat kejadian, diduga kuat adanya upaya pemaksaan oleh pihak mata elang (Matel).
“Dirinya pun melapor pada bagian pelayanan pihak kepolisian wilayah hukum Polsek Kelapa dua, atas kejadian tersebut mengakibatkan korban kehilangan sebuah unit mobil miliknya, serta ada barang didalamnya peralatan perusahaan dan uang senilai 1.2 jt buat tranportasi.
Saat dikonfirmasi awak media kepada bagian kasir kantor MCF mengatakan” bahwa ini kantor MCF bukan M A F”, ujarnya. Tak lama datang koordinator kolektor MCF pun saat diminta keterangan hal yang sama bahwa kami tidak tau soal informasi ini”, tuturnya. Dengan kejadian ini maka diri korban sangat dirugikan sehingga ia meminta keadilan dan tindak tegas lebih lanjut dari pihak (APH) aparat penegak hukum.
Demikian informasi berita terkini,berita Liputan4tivi,aktual,tajam dan terpercaya
Berani mengungkap fakta
Penulis :MAHFUDIN
kameramen. :Mahdi
editor gambar :udinsanggili
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Lapor Pak Polisi!! Dugaan Mata Elang (Matel) Membawa Kabur Mobil Debitur saat Parkir Depan Halaman Kantor MCF/MAF Gading Serpong Wartawan: MAHFUDIN
Tidak ada komentar