FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penanganan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres segera diproses.
Setelah dilantik, Selasa, 24 Oktober, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera bekerja dan menyidangkan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim konstitusi.
MKMK dijadwalkan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu pada Kamis (26/10).
Anggota MKMK Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan sidang perdana tersebut akan dibuka untuk umum dengan memanggil 10 pelapor.
“Akan ada sidang pertama, memanggil 10 pelapor,” kata Jimly yang akan menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut, setelah pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta.
Menurut Jimly, sidang MKMK untuk pelapor dibuka untuk umum, sedangkan sidang untuk terlapor dalam hal ini hakim konstitusi akan digelar secara tertutup. “Kami bikin terbuka saja, kecuali terlapor,” ucap Jimly yang juga anggota DPD RI tersebut.
Mantan ketua MK tu mempersilakan para pelapor untuk membawa ahli pada sidang tersebut Selain itu, dia juga mempersilakan apabila masih ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman melantik tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.
Tidak ada komentar