Sorong – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) menggelar sosialisasi pencegahan politik uang di Kelurahan Sawagumu, Kota Sorong. Acara tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan dari KPU dan tokoh masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya menjaga demokrasi yang bersih dan jujur.
Ketua KPU Kota Sorong, yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Indra Permana Saragi, secara resmi membuka kegiatan perdana acara sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Indra menekankan bahwa politik uang merupakan ancaman serius terhadap integritas demokrasi. “Politik uang dapat merusak demokrasi dan membuat proses pemilihan tidak berjalan adil. Kita harus bersatu untuk menolak segala bentuk suap atau janji materi, dan bersama-sama menjaga Pemilukada 2024 dari pengaruh negatif ini,” ujar Indra.
Sementara itu, Rusli Saing, Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Politik Uang, mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat mengenai dampak buruk politik uang. “Sosialisasi ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat memahami pentingnya menolak politik uang, yang tidak hanya merusak tatanan demokrasi tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung,” jelasnya.
Direktur LBH CCI, Rusdi, turut menyampaikan pandangannya tentang bahaya politik uang. Menurutnya, politik uang adalah bentuk pelanggaran serius yang dapat menghancurkan nilai-nilai demokrasi. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang dan pentingnya menjaga integritas pemilu. Dengan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan Pemilukada yang bersih,” kata Rusdi.
Kariadi, seorang Dosen Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sorong (UNAMIN) yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum UNAMIN, hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut. Ia menjelaskan secara rinci regulasi yang mengatur tentang politik uang dalam Pemilukada. Berdasarkan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, calon dan/atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Jika terbukti, sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan dapat dikenakan.
Selain itu, Kariadi juga mengutip Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang. “Pelaku yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda yang berkisar dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ujar Kariadi. Ia juga menegaskan bahwa pemilih yang menerima uang atau materi dari pelaku politik uang akan dikenakan sanksi yang sama.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh ketua RT dan warga setempat. LBH CCI mendorong semua pihak untuk secara aktif melaporkan segala bentuk politik uang yang ditemui selama masa kampanye dan pemilihan. Rusli Saing menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci dalam mencegah politik uang dan menjaga Pemilukada tetap berjalan dengan adil. “Acara ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada masyarakat Kota Sorong untuk menjadi pemilih yang cerdas dan tidak terpengaruh oleh praktik politik uang. Dengan adanya sosialisasi ini, LBH CCI berharap Pemilukada 2024 dapat berlangsung dengan transparan, jujur, dan demokratis”. Pungkasnya
(#Jay)