LSM AJPLH Menggugat Anak Mantan Bupati Pelalawan 30 Miliar

HAK SUARA
27 Feb 2024 09:43
Ragam 0 167
3 menit membaca

PELALAWAN, SKN.ID – LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan Legal Standing (Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan) terhadap anak mantan Bupati Pelalawan, Senin (26/02/2024).

Gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw sudah terdaftar di Pengadilan Negeri pelalawan (Riau) dan agenda sidang perdananya insya allah pada, Kamis 14/03/2023,”ungkap Bambang Indartanto Ketua LSM Lingkungan Hidup.

“Benar hari ini kita dari LSM Lingkungan Hidup telah mendaptarkan gugatan Legal Standing ke PN Pelalawan dan telah mendapatkan No Perkara dan jadwal sidang jika tidak ada perubahan pada petengahan maret bulan depan.

Kami dari LSM Lingkungan Hidup menggugat T.Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan T.Azmun Jaafar yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di jakarta,”terang bambang.

‘Dan ini hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dengan beberapa awak media saat mengambil beberapa titik kordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan bupati pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik T.Ferra berada dalam kawasan hutan negara.

Setelah kita telusuri dan kita ambil titik kordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di darah Pangkalan Kerinci Pelalawan,”ungkap bambang

Dalam gugatan Legal Standing kita memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ;

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);

Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 285 (dua ratus delapan puluh lima ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;

Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas + 285 ( dua ratus delapan puluh lima ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);

Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;

Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono)…….Bersambung. (Team/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x