LSM Pusat Layanan Usaha Riau Minta Majelis Hakim Terapkan Hukuman Maksimal Terhadap Sujono

HAK SUARA
4 Des 2023 11:41
Hukum 0 155
6 menit membaca

Sumut, Liputan4.com – Ketua Umum (Ketum) LSM Pusat Layanan Usaha Riau, meminta majelis hakim untuk menerapkan hukuman maksimal terhadap Sujono yang merupakan terdakwa pelaku penipuan yang kini kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Permintaan ini disampaikan Ketum LSM Pusat Layanan Usaha Riau, Ir Khairuddin Pulungan bersama Sekretaris Umum (Sekum) M Alamsyah, yang terus memantau perkembangan perkara terdakwa Sujono, Senin (4/12/2023) kepada wartawan di Medan.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Achmad Kusnan, selaku pelapor atas penipuan Sujono di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/Poldasu. tanggal 20 Juli 2020. Oleh karena itu, kami mengharapkan perkara Sujono diputus hukuman maksimal oleh majelis hakim, agar dikemudian hari Sujono tidak berbuat penipuan dan tindakan yang merugikan orang lain,” kata Khairuddin.

Dikatakannya, proses sidang pada Selasa, 21 November 2023, yang ditunda pada Selasa, 28 November 2023.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, PH terdakwa Sujono mengajukan eksepsi dan penangguhan penahanan dan akan disidang kembali untuk dibacakan pada Selasa, 5 Desember 2023. Kami berharap semua yang diajukan PH terdakwa Sujono ditolak oleh majelis hakim,” ujar Khairuddin.

Ditanya apakah benar ada perlakuan khusus oleh pegawai Rutan Lapas Tanjung Kusta Medan, terhadap terdakwa Sujono.

Khairuddin mengatakan memohon Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara, agar segera mengecek dan menanyakan langsung, tentang kebenaran fasilitas yang didapatkan terdakwa Sujono.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini, agar terdakwa Sujono mendapatkan balasan yang setimpal, karena terlalu banyak sekali melakukan penipuan kepada korban- korban yang lainnya,” ungkap Khairuddin.

Modus terdakwa Sujono melakukan penipuan dengan cara mengajak pihak lain, untuk kerjasama dalam mengelola lahan perkebunan seluas 150 hektar yang diserobotnya, berlokasi di Kelurahan Palas dan Kelurahan Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Prov Riau.

Terdakwa Sujono melakukan penyerobotan lahan, dengan bermodalkan surat kuasa dari Amir alias Yong Keng, atas pembelian lahan yang dibeli dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektar yang merupakan tanah milik para pemilik termasuk tanah ahli waris H Adnan.

Pihak Amir sendiri pernah menghubungi Faisal Syah Reza dan pihak pemilik tanah lainnya agar dilakukan pelunasan pembayaran tanah dengan permintaan Amir perkara pengerusakan tanaman dan pemalsuan surat tidak dilanjutkan lagi.

Pihak Sujono bukan pemilik tanah tetapi kuasa dengan modus melakukan penerbitan surat SKT dan SSKGR atas nama Sujono dan anak istrinya serta nama Amir dkk, dengan cara memalsukan tanda tangan para pemilik tanah di dalam surat SKGR.

Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Proses penerbitan surat tanah berupa SKT dan SKGR milik Sujono dkk diduga direkayasa, karena Lurah Palas dan Lurah Agro Wisata, menandatangani blanko surat yang masih kosong (belum tertulis) nama nama penjual dan pembeli karena ada permintaan atau intervensi mantan Camat Rumbai bernama Jasrul dan Sujono.

“Berdasarkan bukti diduga “Proses Pemalsuan Data” dalam penerbitan surat SKT atau SKGR pihak Sujono dan Amir perlu dipertanyakan Jaksa Penuntut dan hakim dalam sidang supaya diketahui dengan jelas modus Sujono dalam menerbitkan surat tanah,” jelas Khairuddin.

Hal ini sesuai dengan informasi dari Khairuddin Pulungan yang pernah konfirmasi kepada mantan Camat Rumbai Barat tentang dasar terbit surat tanah SKT dan SKGR atas nama Sujono dan Amir.

“Padahal pihak pemilik tanah tidak ada menandatangani surat SKGR dan masih ada sisa kekurangan pembayaran tanah sebesar Rp 600 juta oleh pihak Amir kepada para pihak pemilik tanah dan hal ini diketahui Sujono sewaktu pertemuan atas permintaan di Cafe Jalan Sudirman bersama pihak pemilik tanah Sulaiman, Natsir dan ahli waris lainnya,” beber Khairuddin.

Adapun alasan Camat Rumbai Barat Jasrul diterbitkan Surat SKGR atas nama pihak Sujono dan Amir adalah, karena ada intervensi mantan Walikota karena Sujono memiliki hubungan khusus dengan Pejabat Walikota dan pihak Sujono memaksa surat tanah harus dibuat berdasarkan surat dasar SKT yang diberikan Faisal Syah Reza sebagai jaminan atas uang muka pembelian tanah dari Amir, sesuai bukti kwitansi pembayaran.

Berdasarkan bukti dan fakta yang diterima Khairuddin Pulungan tentang surat SKT dan SKGR yang diterbitkan aparat Lurah Agro Wisata dan Lurah Palas, dengan melibatkan RT dan RW adalah cacat hukum

“Karena jual beli antara Amir dengan pemilik tanah belum ada pelunasan uang pembayaran tanah dan diterbitkan surat SKT di atas objek tanah yang telah memiliki surat SKT serta ada pemalsuan tanda tangan para pemilik tanah dalam surat SKGR atas nama Sujono dan Amir dkk,” terang Khairuddin.

Bahwa berdasarkan surat palsu berupa SKT dan SKGR pihak Sujono melakukan penyerobotan penguasaan tanah seluas 300 hektar dan kemudian mengajak pihak lain (Investor) untuk mengelola tanah tersebut dengan membawa preman bayaran dan aparat oknum TNI melakukan pengerusakan tanaman sawit, milik para pemilik tanah.

Kemudian disinyalir dengan surat SKGR atas nama Sujono, saat ini pihak Sujono telah melakukan penjualan tanah kepada pihak lain. Hal ini sesuai bukti surat yang jual beli Sujono dengan pihak lain.

Untuk itu Khairuddin Pulungan meminta warga masyarakat yang merasa ditipu dan membeli lahan atau tanah dari terdakwa Sujono, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Karena tanah yang dikelola oleh terdakwa Sujono adalah hasil kejahatan dan surat tanah atas nama Sujono dan Amir dkk diduga palsu,” tegas Khairuddin.

Dengan ditemukan bukti pemalsuan surat atas nama Ilyas Fuad yang telah membuat laporan polisi di Polda Sumut dan begitu juga pihak pemilik tanah akan melakukan laporan polisi di Polresta Pekanbaru dan Polda Riau atas pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah yang dilakukan pihak Sujono dengan melibatkan RT, RW Lurah dan Camat.

“Untuk itu, kami meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar perbuatan Sujono yang merugikan warga di Kota Pekanbaru dapat terungkap satu persatu, karena selama ini Sujono adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat mafia tanah dan mafia hukum,” ujar Khairuddin lagi.

Dan diduga terdakwa Sujono adalah merupakan mantan napi atas perkara pidana di PTPN V. Hal ini disampaikan oleh warga Pekanbaru yang pernah ikut berkerja bersama Sujono.

Untuk itu aparat hukum segera mengambil atau menyita surat tanah tersebut untuk sebagai barang bukti kebenarannya, yang dibuat terdakwa Sujono bersama oknum aparat pemerintahan Camat, Lurah dan RT dan RW yang menerbitkan surat SKGR Sujono dkk.

Karena, hal ini pernah disampaikan oleh hakim pada saat pra peradilan atas penangkapan dan pra peradilan untuk penahanan tersangka Sujono, atas perkara penipuan tersangka Sujono terhadap Achmad Kusnan di Pengadilan Negeri Medan, yang disaksikan Khairuddin Pulungan dengan para pemilik tanah yang diserobot terdakwa Sujono.

“Kami sekali lagi akan terus mengawal perkara ini, karena masih banyak sekali terdakwa Sujono menipu dan menyakiti orang – orang lain, seperti laporan masyarakat kepada Khairuddin Pulungan yang ditipu dalam pembangunan perumahan dan jual beli tanah,” pungkas Khairuddin.(Abdi)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: LSM Pusat Layanan Usaha Riau Minta Majelis Hakim Terapkan Hukuman Maksimal Terhadap Sujono Wartawan: ABDI SUMARNO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x