PESISIR SELATAN, PATROLI24JAM.COM – Kegiatan Anggota KPPS Di TPS 07, luar biasa, patut di acungi jempol dengan semangat dan kekompakan bersama tim agar di Pemilu tahun ini aman dan tak ada kendala apapun, terutama Jujur dan adil (Jurdil), Rabu, (14/02/2024) di Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dengan Semangat nya Anggota KPPS Di TPS 07 dan selalu jaga kekompakan bersama teman, tugas akan mudah diselesaikan.
Dan juga berpedoman dan bertanggung jawab dengan tugas masing-masing mulai dari Ketua Martini, Sirekap1 Okta Dewita, 2 Fani Librianti, Gustika Indra Yeni, Tari Setria Putri, Zulmairiza dan KPPS yang ke 7 Cendra Garhayu Marpiko.
Dengan begitu walau tidak tidur semalaman tetap Semangat demi bisa terselesaikan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Dengan tugas masing-masing sebagai berikut;
*Tugas Ketua KPPS*
Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.
Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih.
Menandatangani surat suara.
Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.
Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.
*Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga*
Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
Membuka surat suara satu persatu.
Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
*Tugas Anggota KPPS Keempat*
Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK.
Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala.
Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
Mengeluarkan surat suara dari kotak suara.
Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII).
Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
*Tugas Anggota KPPS Kelima*
Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII).
Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
*Tugas Anggota KPPS Keenam*
Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
Menyusun dan mengelompokkan surat suara.
*Tugas Anggota KPPS Ketujuh*
Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
(Cgm/Red)
Tidak ada komentar