Scroll untuk baca artikel
PMB UNIVERSITAS FAMIKA
Peristiwa

Mahasiswinya Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Begini Klarifikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

8
×

Mahasiswinya Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Begini Klarifikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
mahasiswinya-tewas-usai-lompat-dari-lantai-4,-begini-klarifikasi-universitas-muhammadiyah-yogyakarta
Mahasiswinya Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Begini Klarifikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

FAJAR.CO.ID — Seorang perempuan meninggal dunia usai melompat dari lantai 4 gedung asrama putri. Sosok tersebut diketahui sebagai mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Lokasi asrama putri yang menjadi tempat insiden maut tersebut berada di Unires UMY, Dusun Ngebel, Kelurahan Tamantirto, Panewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

PMB UNIVERSITAS FAMIKA

Atas berita duka tersebut, civitas akademika UMY Turut memberikan ucapan belasungkawa yang mendalam terhadap korban.

“Civitas akademika UMY menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu mahasiswa atas nama Syakirah Meandra Qadisah Febriana pada Senin 2 Oktober 2023,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMY Faris Al-Fadhat.

UMY melalui pengelola Unires, Lembaga pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), dan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA), sudah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian dan pihak dokter di PKU Gamping mengenai korban meninggal tersebut.

Faris menambahkan sebelumnya, pihak kampus melalui LPKA telah melakukan pendataan terkait dengan korban yang merupakan mahasiswa baru tersebut.

Korban selama ini diketahui perlu pendampingan khusus mengingat riwayat kesehatan korban sebelum masuk UMY.

Rektor Bidang kemahasiswaan tersebut juga menyebutkan bahwa pihak kampus telah memberikan rujukan untuk konsultasi kepada korban.

“Tim Psikolog dibantu Konselor Sebaya yang ditugaskan telah melakukan pendampingan dan memberi rujukan untuk berkonsultasi lanjutan,” ungkap Faris.

Faris mengungkapkan bahwa pada hari kematiannya, korban seharusnya sudah dijadwalkan untuk melakukan pendampingan dan sesi konseling lanjutan bersama psikolog dan konselor sebaya LPKA.