FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud Md menyebut putusan Mahkamah Konstitusi soal usia capres cawapres bersifat final.
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyentil keras Mahfud yang juga merupakan mantan Ketua MK itu.
Dikatakan, bahwa Mahfud sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan soal persyaratan umur capres cawapres bukan kewenangan MK.
“Akhirnya keluar pernyataan pembenar padahal sebelumnya prof @mohmahfudmd menyatakan menyatakan bahwa tentang persyaratan umur capres/cawapres bukan kewenangan MK,” kata Said Didu, Senin, (16/10/2023).
MK mengabulkan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah.
Mahfud MD menilai bahwa jika itu menjadi putusan MK, berarti itu yang akan berlaku.
“Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh. Kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh. Karena putusan MK itu bersifat final” kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud menyebut MK tak memiliki kewenangan mengiba batas usia capres-cawapres.
Pasalnya kata dia, itu merupakan kebijakan open legal policy yang ditentukan oleh positive legislator, yakni DPR dan pemerintah. Sedangkan MK adalah negative legislator.
“Gimana soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun. Menurut saya itu open legal policy, yang menentukan itu adalah positive legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah,” ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) lalu. (selfi/fajar)
Tidak ada komentar