FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD, kembali memberikan reaksinya soal gugatan batas usia maksimal dan minimum Capres-cawapres yang telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, MK menutuskan batas minimum usia Capres-cawapres tetap pada angka 40 tahun.
Hanya saja, mereka menambahkan catatan, di bawah angka tersebut bisa maju di Pilpres jika pernah atau sementara menjabat sebagai Kepala Daerah.
Dengan putusan tersebut, MK terkesan memberikan jalan tol bagi putra sulung Presiden Jokowi untuk berkontestasi di Pilpres 2024.
Sementara pada gugatan batas usia maksimal Capres-cawapres, MK juga memberikan penolakan dan tetap pada aturan sebelumnya.
Dengan begitu, Prabowo Subianto tetap bisa maju dan melanjutkan perjalanannya menuju kursi nomor satu Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD memberikan kabar gembira.
“Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk,” ujar Mahfud dalam cuitan Twitternya (24/10/2023).
Ketiganya dikatakan Mahfud, masing-masing Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adam.
“Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat,” tandasnya.
(Muhsin/fajar)
Tidak ada komentar