Mantan Kadus Bandar Setia Diduga Menjadi Korban Permufakatan Jahat Berupa Pemalsuan Surat Tanah

ALWIN
30 Jun 2024 12:05
Kriminal 0 465
2 menit membaca

Keterangan foto: surat hibah tanah yang diduga terjadinya pemalsuan tandatangan.

Aceh Tamiang, Haksuara. co.id . Winaryo (43) tahun mantan Kadus karang rejo kampung Bandar Setia kecamatan Tamiang hulu kabupaten Aceh Tamiang – Aceh diduga menjadi korban permufakatan jahat berupa pemalsuan surat tanah .

Adapun dugaan tersebut berdasarkan surat keterangan hibah tanah atas nama Samsul kepada Jaka Anggara sesuai surat keterangan hibah tanah tertanggal 24 February 2023 yang terlihat ada stempel dan tanda tangan Datuk penghulu kampung Bandar Setia Supardi, meskipun belum diketahui kebenaran/ keabsahan surat tersebut.

Dalam surat tersebut Winarno disebut sebagai saksi sesuai kapasitasnya pada waktu itu menjabat sebagai kepala dusun karang rejo kampung Bandar Setia.

Kepada Haksuara.co.id (29/06/2024) Winaryo menjelaskan dan membantah bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut.

“…Nama saya dicatut sebagai saksi , akan tetapi saya tegaskan itu bukan tanda tangan saya , dan saya tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut tegasnya

“…Awal mula terkuaknya masalah ini saya ketahui saat pihak Bank Syari’ah Indonesia (BSI) Sungai Liput, Kejuruan Muda mendatangi rumah saya dan meminta pertanggung jawaban atas dokumen agunan yang diajukan seseorang bernama Samsul yang juga warga kampung Bandar Setia..” ucapnya.

“..Saya tidak terima diperlakukan seperti ini , dan surat yang mencantumkan tanda tangan palsu tersebut sudah saya dapati , dan diduga ada seseorang yang membuat surat itu dan memalsukan tanda tangan tambah Winaryo.

Uniknya Samsul warga Dusun Karang Rejo Desa Bandar Setia yang namanya disebut sebagai penghibah tanah mengaku tidak mengetahui indikasi pemalsuan tersebut dan dirinya turut merasa dicemarkan .

“..Saya juga tidak terima dicemarkan seperti ini dan merasa keberatan didatangi orang BSI sementara saya tidak merasa ambil kredit..,” ungkap Samsul kepada media.

Terpisah haksuara.co.id mengkomfirmasi Datuk penghulu kampung Bandar Setia Supardi (30/062024) terkait dugaan surat keterangan hibah tanah tersebut mengingat ada stempel dan tanda tangan Supardi, dan mengatakan,

“..jika winaryo merasa tidak membubuhkan tandatangan berarti saya juga tidak ada menandatangani, karena prosedurnya jika ada warga mengurus surat tanah biasanya ditandatangani kepala dusun dahulu dan saya yang terakhir , nanti saya lihat dulu berkas/suratnya..”ungkap Datuk Supardi mengakhiri pembicaraan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x