Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Didakwa Terima Rp1,34 Miliar dari Hasil Mengawal Narkotika Fredy Pratama

HAK SUARA
23 Okt 2023 20:43
Hukum 0 157
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, LAMPUNG — Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami didakwa menerima uang sebesar Rp1,34 miliar dari hasil mengawal pengiriman narkotika milik jaringan Fredy Pratama dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S dalam sidang perdana terdakwa Andri Gustami yang dipimpin Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

“Atas perannya, yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000 yang diminta dan diterima melalui rekening Bank Central Asia (BCA),” kata JPU dalam pembacaan dakwaan.

Jaksa menyebut sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama, yakni 0201876647 atas nama Selva, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.

“Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” kata Eka.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180.000.000, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100.000.000.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x