JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono meminta publik legawa bila nantinya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Kemungkinan ini bisa terjadi jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
“Jika Putusan MK bisa membuat Gibran maju di pilpres 2024, kita semua sebagai WNI harus hormati putusan MK tersebut,” kata Arief Poyuono melalui unggahan akun X @bumnbersatu, disitat Sabtu (14/10).
Arief Poyuono menilai, kalaupun Gibran kelak menerima tawaran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024, itu merupakan keputusan yang tepat. Dia pun berpesan kepada masyarakat untuk tak berprasangka buruk dengan langkah politik Gibran di kancah nasional.
“Jika Gibran menerima tawaran untuk jadi cawapres Prabowo maka sudah tepat juga. Jangan kita berpikir negative ya,” pungkasnya.
Sejatinya, peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo nyaris tak ada. Selain karena Gibran kader PDIP, batas usia minimal capres-cawapres telah diatur dalam UU Pemilu, yakni 40 tahun. Sedangkan Gibran baru menginjak usia 36 pada tahun ini.
Kendati begitu, ada beberapa pihak yang masih memperjuangkan agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Rudy Hartono, warga Kota Malang, merupakan salah satu orang yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya ketentuan usia calon pemimpin bisa diubah.
Putusan MK mengenai gugatan uji materiil usia capres-cawapres baru akan diketok palu pada Senin,16 Oktober mendatang.
Tidak ada komentar