Kota Bekasi – Haksuara.co.id – Maraknya dugaan pungutan liar (Pungli) yang beredar di jumlah SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) yang ada di wilayah Kota Bekasi mulai dari penjualan seragam, sumbangan awal tahun, dan sumbangan tuk peningkatan sarana & prasarana membuat resah masyarakat kota Bekasi terlebih orang tua yang anaknya bersekolah ditempat tersebut. Hal itu menjadi sorotan serta menuai cibiran dari berbagai elemen masyarakat baik dari penggiat anti korupsi dan pemerhati pendidikan.
Berbagi aduan informasi dugan pungutan & kutipan di berbagai SMAN Kota Bekasi di terima Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya.
Adanya dugaan Pungli di sejumlah SMAN yang ada di kota Bekasi antara lain :
Diketahui beberapa sumber telah memungut biaya
Pungutan SMAN 18 Kota Bekasi antara lain:
– Kelas X Uang SPP Rp 250.000.
– Kls XI Uang SPP Rp 350.000
– jumlah siswa 47/Kls.
– Kls XII awal Tahun Rp 3.000.000, & SPP Rp 200.000/siswa.
Haji Abdul Muin, Komite sekolah SMAN 18 Kota Bekasi saat di konfirmasi awak media mengenai pungutan tersebut mengatakan, bahwa pungutan tersebut sudah mendapatkan ijin dari Kantor Cabang Pembantu wilayah III Jawa Barat di karenakan biaya tidak di cover BOSDA dan BOPD.
“Berdasarkan musyarawarah komite mengundang orang tua murid setelah ada ijin dari KCD wilayah III, untuk menyampaikan program sekolah berkaitan dengan pendanaan, pendanaan yang tidak bisa di cover oleh BOSDA BOPD”, Ungkapnya.
Padahal menurut peraturan yang ada, hal menjual baju seragam dan pungutan uang pembangunan itu dilarang seperti telah dijabarkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 dan Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah,” ujar Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya, Jumat (15/3/2024 ).
Bahkan, beber Hisar, I Made Supriatna selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menekankan bahwa untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, komite sekolah wajib menyusun proposal berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan serta ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas.
“Nah pertanyaannya sekarang, apakah uang bangunan itu adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS, dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?,” tanya Hisar.
“Pihak sekolah harus mentaati Pergub Komite sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah,” tegasnya. (rdahmadsyarif/RJN).
Tidak ada komentar