Masyarakat Meminta APH Segera Memeriksa Kepsek SMAN 1 Kota Pinang Terkait Dana Bos Tahun 2024

IKHWALSYAH SEREGAR
27 Jun 2025 11:18
Nasional 0 7
2 menit membaca

LabuhanbatuSelatan – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2024 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial E.S atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi.Rabu (26/06/2025)

Yang dimana sebelumnya masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 pada sekolah SMAN 1 kota pinang , Jln Bedagai , Kecamatan Kota Pinang kabupaten labuhanbatu selatan Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku

Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala sekolah SMAN 1 kota pinang dalam mengelola keuangan dana bos pada tahun anggaran 2024. sehingga masyarakat menduga adanya penyalahgunaan anggaran dana bos diduga di Korupsi

Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala sekolah SMAN 1 kota pinang , masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2024 tahap pertama sebagai berikut :

-penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.248.000

-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 366.334.800

-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 16.603.020

-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 63.856.400

-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 78.512.160

-langganan daya dan jasa Rp 14.058.020

-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 113.852.600

-pembayaran honor Rp 200.520.000

Kemudian dugaan korupsi yang dilakukan kepala sekolah SMAN 1 kota pinang pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:

-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 169.414.280

-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 16.058.500

-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 22.562.000

-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 82.791.754

-langganan daya dan jasa Rp 29.610.302

-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 310.618.164

-penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 39.600.000

-pembayaran honor Rp 190.330.000

Namun demikian masyarakat menduga adanya Korupsi yang di lakukan kepala sekolah SMAN 1 Kota Pinang Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.

x
x