Masyarakat Meminta Kejari Mengusut Aliran Dana Bos SMKS Muhammadiyah 3 Kualuh Hulu

IKHWALSYAH SEREGAR
1 Jul 2025 11:24
2 menit membaca

LABURA – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2024 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial R.A atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Senin (30/06/2025)

Yang di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 pada sekolah SMKS Muhammadiyah 3 , Jln Kh Ahmad Dahlan Aek Kanopan Timur , Kecamatan kualuh Hulu , kabupaten labuhanbatu Utara, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala sekolah SMKS Muhammadiyah 3 dalam mengelola keuangan dana bos pada tahun anggaran 2024. sehingga masyarakat menduga adanya penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana bos

Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala sekolah SMKS Muhammadiyah 3 , masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2024 tahap pertama sebagai berikut :

-Penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.700.000

-Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 25.600.000

-Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 96.956.116

-Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 38.486.050

-Langganan daya dan jasa Rp 34.758.450

-Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 103.296.500

-Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 23.000.000

-Pembayaran honor Rp 19.340.400

-Pembayaran honor Rp 196.410.000

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi sekolah SMKS Muhammadiyah 3 pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:

-Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 22.390.000

-Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 28.255.000

-Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 21.110.256

-Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 130.622.412

-Langganan daya dan jasa Rp 26.101.200

-Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 28.490.000

-Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 60.900.000

-Pembayaran honor Rp 29.460.000

-Pembayaran honor Rp 197.410.00O

Namun demikian masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala sekolah SMKS Muhammadiyah 3 Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)

x
x