FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Senin (23/10/2023) MK akan menggelar sidang pengucapan putusan beberapa gugatan lain tentang syarat capres-cawapres.
Kabarnya, Gugatan itu diajukan Rio Saputro dkk dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Dia meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.
Hal tersebut bisa menjadi penentu jadi atau tidaknya seorang Prabowo Subianto maju berkontestasi pada Pilpres 2024 mendatang.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sukri Tamma, mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena beberapa pertimbangan.
“Bisa jadi faktor kesehatan, kemampuan, karena bagaimanapun seiring dengan bertambahnya usia. Sementara memimpin negara ini kan membutuhkan fisik yang kuat. Kondisi kesiapan maupun mental harus kuat,” ujar Sukri Tamma kepada fajar.co.id, Senin (23/10/2023).
Menurut Sukri, apa yang sedang bergulir di MK tersebut berpotensi menimbulkan gejolak.
Sebab, dari pengamatannya belum ada pembenaran sejauh ini kecuali pertimbangan medis dan seterusnya.
“Atau sudah ada pembuktian karena usia segini kemudian ada kegagalan dalam pelaksanaan pemerintahan di banyak negara seperti ketika MK menimbang, ada banyak pemimpin di luar sana yang berusia dibawah 40, ini yang saya kira ditolak. Menurut pandang saya. Tidak ada alasan kuat,” ucapnya.
Kecuali, kata dia, jika nanti ada pembuktian yang sangat luar biasa dan akan menghambat pada usia tertentu dan Presiden tidak bisa menjalankan tanggungjawabnya.
“Saya kira itu baru bisa diterima,” Sukri menuturkan.
Tidak ada komentar